Kemenkominfo mempertimbangkan dua faktor utama sebelum melakukan pemblokiran. Pertama, sifat dari konten yang ditampilkan di platform tersebut, apakah bersifat negatif dan melanggar aturan atau tidak. Kedua, ketentuan mengenai registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE).Â
Jika regulasi mengharuskan platform media sosial yang ingin menghadirkan fitur social commerce untuk registrasi PSE, maka Kemenkominfo dapat melakukan pemblokiran ketika terjadi pelanggaran. Namun, jika regulasi belum mencakup aspek ini, maka Kemenkominfo tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan pemblokiran.
Perspektif yang Harus Dipertimbangkan
Dalam menangani masalah live shopping TikTok, perlu mempertimbangkan berbagai perspektif. Terutama dari sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri e-commerce. Regulasi harus hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada UMKM, serta menjaga keberlangsungan industri e-commerce dalam negeri.
Dengan dampak yang dirasakan oleh UMKM dan pedagang lokal, pertimbangan pemerintah terkait TikTok Shop sangat penting. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri tanpa mengorbankan para pelaku usaha lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H