Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Beragam foto, tagline dengan gaya paling memikat pun telah dipromosikan terlebih dahulu di berbagai media. Berbagai kutipan yang datangnya entah darimana dan oleh siapa, dipajang dengan sangat rapi serta sistematis di ruang-ruang yang mudah diakses publik.
Gaya dan penampilan para politisi yang mengaku bijak atau mengklaim dirinya suci, nampak paling megah sesekali menonjolkan rekayasa estetik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak.
Jangan sampai kita tergoda dengan rayuan sesaat yang bersifat pragmatis dan transaksional apalagi tekanan dari pihak tertentu yang pada akhirnya akan merugikan daerah kita untuk masa waktu 5 tahun ke depan.
Kita harus memilih mereka yang memang benar- benar diyakini mampu membawa aspirasi, kebutuhan dan kepentingan wilayah. Kita harus memilih mereka yang memang telah mengenal dan dikenal masyarakat serta mengerti apa yang harus dilakukan setelah terpilih.
Anggota DPRD bukan tempat orang yang coba-coba belajar atau tempat mencari lahan pekerjaan baru tapi sebagai wadah menyuarakan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kita hari ini dan yang akan datang.
Kita harus memilih mereka yang memang memiliki kemampuan  kapasitas  dan elektoral yang teruji di masyarakat. Kalau bukan kita siapa lagi  yang bisa tergerak untuk menggunakan kesempatan yang ada, kita akan merugi selama 5 tahun ke depan jika gegabah dalam menentukan pilihan.
Sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 di Indonesia akan menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dan sistem distrik.
Setiap partai politik akan diberikan kuota untuk mengajukan calon dan setiap calon akan berada dalam daftar calon tetap partai politik yang mengajukan.
Kemudian, suara yang diperoleh partai politik dalam pemilihan tersebut akan dinilai menggunakan sistem perhitungan D'Hondt untuk menentukan calon-calon mana yang terpilih.
Sistem perhitungan D'Hondt disebut juga sebagai "sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dengan sistem distrik"
Ada dua faktor penting dalam penentuan calon terpilih:
1. Suara yang diperoleh oleh partai politik.
2. Lokasi daerah pemilihan yang terdiri dari beberapa Distrik yang akan menentukan jumlah kursi yang tersedia.
Dalam sistem ini, setiap daerah pemilihan akan dibagi menjadi beberapa Distrik, di mana setiap Distrik akan mewakili satu atau beberapa kursi di DPRD.
Daftar calon tetap partai politik akan diatur dalam urutan prioritas dan partai politik dapat mengubah prioritas tersebut setiap tahun.Â
Pemilih dapat memilih salah satu calon yang dipasangkan dengan daftar calon tetap tersebut atau memilih partai politik.
Sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dan sistem distrik pada Pemilu 2024 di Indonesia diharapkan dapat memberikan representasi yang lebih baik bagi setiap wilayah di Indonesia, serta memperkuat integrasi antara daerah dan DPRD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H