Ada dua faktor penting dalam penentuan calon terpilih:
1. Suara yang diperoleh oleh partai politik.
2. Lokasi daerah pemilihan yang terdiri dari beberapa Distrik yang akan menentukan jumlah kursi yang tersedia.
Dalam sistem ini, setiap daerah pemilihan akan dibagi menjadi beberapa Distrik, di mana setiap Distrik akan mewakili satu atau beberapa kursi di DPRD.
Daftar calon tetap partai politik akan diatur dalam urutan prioritas dan partai politik dapat mengubah prioritas tersebut setiap tahun.Â
Pemilih dapat memilih salah satu calon yang dipasangkan dengan daftar calon tetap tersebut atau memilih partai politik.
Sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dan sistem distrik pada Pemilu 2024 di Indonesia diharapkan dapat memberikan representasi yang lebih baik bagi setiap wilayah di Indonesia, serta memperkuat integrasi antara daerah dan DPRD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H