Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Salah Pilih, Menyesal Kemudian.

17 Juni 2023   00:00 Diperbarui: 17 Juni 2023   00:19 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ada dua faktor penting dalam penentuan calon terpilih:
1. Suara yang diperoleh oleh partai politik.
2. Lokasi daerah pemilihan yang terdiri dari beberapa Distrik yang akan menentukan jumlah kursi yang tersedia.

Dalam sistem ini, setiap daerah pemilihan akan dibagi menjadi beberapa Distrik, di mana setiap Distrik akan mewakili satu atau beberapa kursi di DPRD.

Daftar calon tetap partai politik akan diatur dalam urutan prioritas dan partai politik dapat mengubah prioritas tersebut setiap tahun. 

Pemilih dapat memilih salah satu calon yang dipasangkan dengan daftar calon tetap tersebut atau memilih partai politik.

Sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dan sistem distrik pada Pemilu 2024 di Indonesia diharapkan dapat memberikan representasi yang lebih baik bagi setiap wilayah di Indonesia, serta memperkuat integrasi antara daerah dan DPRD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun