Selain memberikan dukungan kepada DPD, Jokowi juga punya kesempatan untuk membubarkan DPD. Alasannya, karena DPD ‘didengar’, bagaimana DPD mau didengar karena mereka tidak memiliki hak untuk menentukan anggaran (APBN) tentu akan dianggap sebagai Aktor pelengkap penderita pemerintahan. Jokowi tentu harus merespon ini, jika masih seperti ini (kedudukan DPD) bubarkan saja. Pak Presiden tinggal mengusulkan ke DPR.
Bubarkan DPD
Jika Presiden mengusulkan kepada DPR RI tentang pengusulan pembubaran DPD atau tentang penyamaan hak dan kewajiban DPD dengan DPR. Saya Jawab, DPR lebih memilih pembubaran DPD. Mengapa? Jika DPD dan DPR memiliki hak dan kewajiban yang sama maka kepentingan partai tadi akan terganggu, sehingga ketua partai ‘pasti’ memberi perintah ke anak buahnya untuk menerima RUU dari Presiden untuk membubarkan DPD. Jadi jelas, palunya sekarang ada pada Presiden RI yang saat ini adalah Joko Widodo yang menurut rakyat Indonesia adalah Presiden yang lahir dari rakyat dan daerah. Sekali lagi, Jokowi Dengarkan DPD, atau Tidak? Bubarkanlah.
Â
Salam Kompasiana
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H