Baru-baru ini para pecinta film dihebohkan dengan film KKN di Desa penari tidak sedikit dari mereka yang menanti rilisnya film tersebut. Sehingga banyak yang mengunggah potongan film tersebut di media sosial sebagai konten pribadi.
Pernah kalian mengunggah cuplikan adegan film di bioskop ke media sosial? Atau jangan-jangan kamu juga pernah merekam cuplikan film yang sedang nge-hype terus di upload ke Insta Story? Saat ini kebiasaan ini memang dilakukan oleh banyak orang. Tapi, tahukah kalian, Tindakan iseng tersebut merupakan pelanggaran hukum .
Dengan alasan apapun, merekam saat nonton film di biskop termasuk melanggar hukum. Meskipun hanya untuk diunggah ke stories di Instagram. Masih ingat kan kalau sebelum film mulai tayang, kamu selalu dianjurkan untuk mematikan handphone dan dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun? Nah, segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.
Dengan alasan apapun, merekam saat nonton film di biskop termasuk melanggar hukum. Meskipun hanya untuk diunggah ke stories di Instagram. Masih ingat kan kalau sebelum film mulai tayang, kamu selalu dianjurkan untuk mematikan handphone dan dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun? Nah, segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.
Produser Manoj Punjabi keluarkan peringatan untuk tidak merekam film KKN di Desa Penari.
Dalam surat peringatannya, terdapat larangan keras merekam dan memfoto cuplikan adegan film KKN di Desa Penari yang saat ini masih diputar Bioskop.
"Peringatan!! Harap tidak merekam film KKN di Desa Penari di bioskop," tulis surat peringatan yang diterbitkan oleh Majon Punjabi dikutip Kompas.com dari Instagram @manojpunjabimd, Kamis (12/5/2022).
Dalam surat itu, terdapat juga pemberitahuan bahwa merekam dan membagikan cuplikan film tanpa izin adalah tindakan pelanggaran hak cipta dan bisa terkena sanksi pidana.
Merekam dan memfoto cuplikan adegan film di bioskop dan mengunggah ke platform media sosial seperti Instagram (story/feed), TikTok, dan lainnya tanpa izin adalah merupakan pelanggaran hak cipta dengan sanksi pidana," tulisnya.
Dalam unggahan itu, Manoj Punjabi juga meminta masyarakat mendukung perfilman Indonesia dengan menyetop aksi pembajakan.
"Stop pembajakan dan dukung terus perfilman Indonesia," tulis Manoj.
Kini kolom komentar surat peringatan itu ramai dipenuhi keresahan netizen soal bertebarannya potongan klip KKN di Desa Penari yang direkam di bioskop.
sejumlah kontren kreator TikTok memang cukup ramai membagikan cuplikan film KKN di Desa penari.
Ternyata tidak sedikit dari mereka yang belum memahami bawa terdapat larangan mempublikasikan adegan di suatu film tanpa izin pencipta, hal ini dikategoikan sebagai pembajakan film.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, merusak, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sesuatu Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Eletronik milik orang lain atau milik publik.” Atas pelanggaran terhadap pasal ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Bukan hanya terjerat pasal 32 ayat (1). Pasal 48 ayat (1) lUU ITE, para pengunggah potongan film atau spoiler di media sosial ini juga dapat dijerat UU hak cipta . Adapun UU ITR nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU nomor 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap insan yang memproduksi suatu karya akan mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU.
Dalam UU hak cipta, tertera UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 11 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan akan terkena pidana.
Sanksinya sudah diatur dalam pasal 113 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang yang dengan tanpahak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk menggunakan secara komersial dipidana dengan pidanapenjara paling lama 4 tahun dan/atau dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” dan pasal 113 ayat 4yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimna yang dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, Melalui aku instagramnya, juka turut mengingatkan bagi yang mengunggah potongan film di media sosial “Buat kalian yang suka upload potongan film di media sosial, hati hati lho! Ada jeratan hukum yang menanti," tulis akun Instagram @djki.kemenkumham sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Selasa (17/5/2022).
Semua produksi film berada dinaungan hukum yang dapat melindungi karya pencipta. Apakah masih ingin mencoba menyebar atau mengunggah potogan film?, melihat dari penjabaran diatas dengan dua pasal yaitu UU Hak cipta dan UU ITE. Hal ini rasanya membuat jerah si pelaku. Sayangnya, demi terlihat eksis di media sosial, masih banyak orang-orang yang tak mengindahkan peraturan ini.
Penulis : Jamilatuz Zahro
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H