Mohon tunggu...
Jamilatuz Zahro
Jamilatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN KH. Ahmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jeratan Hukum Bagi Pengunggah Potongan Film di Media Sosial

10 Juni 2022   15:35 Diperbarui: 10 Juni 2022   17:19 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kini kolom komentar surat peringatan itu ramai dipenuhi keresahan netizen soal bertebarannya potongan klip KKN di Desa Penari yang direkam di bioskop.

sejumlah kontren kreator  TikTok memang cukup ramai membagikan cuplikan film KKN di Desa penari. 

 Ternyata tidak sedikit dari mereka yang belum memahami bawa terdapat larangan mempublikasikan adegan di suatu film tanpa izin pencipta, hal ini dikategoikan sebagai pembajakan film.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, merusak, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sesuatu Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Eletronik milik orang lain atau milik publik.” Atas pelanggaran terhadap pasal ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Bukan hanya terjerat pasal 32 ayat (1). Pasal 48 ayat (1) lUU ITE, para pengunggah potongan film atau spoiler di media sosial ini juga dapat dijerat UU hak cipta . Adapun UU ITR nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU nomor 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap insan yang memproduksi suatu karya akan mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU.

Dalam UU hak cipta, tertera UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 11 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan akan terkena pidana.

Sanksinya sudah diatur dalam pasal 113 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang yang dengan tanpahak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf  g untuk menggunakan secara komersial dipidana dengan pidanapenjara paling lama 4 tahun dan/atau dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” dan pasal 113 ayat 4yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimna yang dimaksud pada ayat 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

 

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, Melalui aku instagramnya,  juka turut mengingatkan bagi yang mengunggah potongan film di media sosial “Buat kalian yang suka upload potongan film di media sosial, hati hati lho! Ada jeratan hukum yang menanti," tulis akun Instagram @djki.kemenkumham sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Selasa (17/5/2022).

Semua produksi film berada dinaungan hukum yang dapat melindungi karya pencipta. Apakah masih ingin mencoba menyebar atau mengunggah potogan film?, melihat dari penjabaran diatas dengan dua pasal yaitu UU Hak cipta dan UU ITE. Hal ini rasanya membuat jerah si pelaku. Sayangnya, demi terlihat eksis di media sosial, masih banyak orang-orang yang tak mengindahkan peraturan ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun