Perspektif Politik Hukum
Diatas terdapat dua peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dan Pilkada yang mana normanya masih hidup dan berlaku. Sebagai wujud kebijakan politik hukum pemerintah artinya perangkat regulasi dasar sudah lengkap. Ada tiga kriteria politik hukum dalam Pemilu yang dikemukakan oleh Moh. Mahfud MD dalam perspektif politik hukum pemilu, yaitu :
1.Dalam rangka mencapai tujuan negara, negara mengeluarkan kebijakan yaitu kebijakan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak.
2.terkait dengan konteks dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan terdapat enam konteks secara prinsip yang melatarbelakangi dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak .Â
Diantaranya, (1) mencapai tujuan negara; (2) mewujudkan sistem pemuli dan pemilihan yang kuat dan demokratis; (3) menciptakan sistem pemilihan umum yang adil dan terintegrasi; (4) untuk menjamin pengaturan sistem pemilihan umum; (5) menciptakan kepastian hukum; dan (6) mewujudkan sistem pemilihan umum yang efektif dan efisien.
3.Penegakan hukum pemilu dan pemilihan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak sampai saat ini sudah memiliki bangunan sistem penegakan hukum, meliputi penanganan pelanggaran dan sengketa, baik administrasi, kode etik, pidana pemilu, maupun pelanggaran hukum lainya.
Pemilhan umum harus dilaksanan dengan adil, jujur, langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan kaidah-kaidah universal penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah menjadi tolok ukur berjalannya proses demokrasi.
Secara konseptual Pemilihan Umum serentak adalah suatu kebijakan politik untuk melakukan penggabungan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu hari H pemungutan suara. Konsep pemilu serentak hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil.Â
Sebab, dalam sistem ini, baik anggota legislatif maupun pejabat eksekutif dipilih melalui pemilu. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemilu legislatif dengan sendirinya menghasilkan pejabat eksekutif. Sebab, parpol atau koalisi parpol yang memenangi pemilu menguasai mayoritas kursi parlemen sehingga bisa membentuk pemerintahan.
Politik Hukum Mahkamah Konstutusi atas permohonan Perludem untuk mengajukan permohonan judicial review UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait aspek "keserentakan" merupakan sebuah refleksi dan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan proyeksi keserentakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama pada tahun 2024.
Dalam putusan perkara ini, MK melakukan penelusuran terhadap original intent amandemen UUD 1945. Penelusuran dimaksud untuk melihat ide-ide yang dikemukan atau berkembang selama masa pembahasan amandemen UUD 1945 terutama berkenaan dengan Pemilihan Umum.