KOREA (baca : Korea Selatan) memang Juara  dalam berbagai bidang, tidak hanya drama korea (drakor) , boy-girl band,  kimchi dan soju. Atau STY (Sin Tae Yang) yang ikut menaikkan kelas sepakbola  Pasukan Garuda Indonesia  masuk  Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, meski berakhir tragis.Â
Ternyata  dalam perkoperasian, khususnya Koperasi Mahasiswa (KOPMA) yang beranggotakan anak muda di kampus-kampus di Korea, dikelola baik  dalam Koperasi Sekunder beranama Korean Federation  University Cooperative (KFUC). Menarik, situs KFUC telah terupdate dengan Tahun Koperasi Internasional PBB (IYC2025) dengan tema yang  sama "Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik"
KOREA BANGKIT BERSAMA KOPERASI
Sebelum membahas KOPMA di Korea, ada baiknya kita ketahui kondisi perkoperasi di Negara Kimchi ini. Dari negara kalah perang dan miskin pada tahun 1950-an, Korea Selatan mengembangkan perekonomiannya hingga melesat hingga menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-10 di dunia pada tahun 2022. Meskipun pada awalnya pemerintah Korea menerapkan strategi pembangunan ekonomi terpimpin oleh negara, bertahap pendekatan yang lebih neoliberal diterapkan, dimulai pada awal tahun 1990-an ketika Korea berintegrasi ke dalam perekonomian global. Setelah krisis ekonomi pada tahun 1997 dan 2008, pemerintah Korea  beralih ke model baru yang lebih inklusif yang mencakup peran kebijakan sosial ekonomi.
Sejak krisis global pada tahun 2008, untuk memperkuat perekonomian, Negara hadir dengan membuat  Undang-Undang Standar Hidup Dasar Nasional (1999), UU Promosi Usaha Sosial (2007), UU Komunitas Desa (2011) dan Kerangka Kerja UU Perkoperasian (2012).
Ekonomi kerakyatan dihadirkan melalui Framework Act on Co-operatives (FAC) pada tahun 2012 dalam  bentuk koperasi sosial (social cooperatives) untuk melayani komunitas yang terpinggirkan. Koperasi tradisional yang bertujuan  menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggota individu melalui penjualan dan layanan, menjadi koperasi sosial secara khusus berfokus pada misi perbaikan social. Perbaikan sosial mencakup :  menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terpinggirkan. Kerennya, Koperasi sosial merupakan  organisasi nirlaba dengan tujuan setidaknya 40% dari seluruh pendapatan disumbangkan untuk kepentingan publik dan tidak ada tunjangan untuk pembagian dividen kepada individu.Â
Koperasi sosial  terbukti menjadi model yang populer  dan berkembang pesat. Terdapat 4.256 koperasi sosial dengan fokus utama pada bidang perawatan anak dan perawatan lansia, sehingga mengubah lanskap sektor-sektor tersebut.
KOPERASI DENGAN 6,2 JUTA ANGGOTA
Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea, melaporkan koperasi sosial pada tahun 2022 menciptakan 67.000 lapangan kerja (meningkat sebesar 3.966 antara tahun 2021 dan 2022) dan memberikan layanan kepada lebih dari 6,2 juta orang (jumlah penduduk Korsel tahun 2024 sebanyak 51,75 juta orang)
Mirip di negara kita, koperasi awalnya dilahirkan untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat (social), namun dalam perjalanannya, koperasi ditunggangi oleh kapitalis. Koperasi masih menempati posisi penting karena masih ada Kementerian Koperasi, yang menurus 131.000 koperasi (2023) dan
KFUC -KOPMA Sekunder Korsel
Kembali ke Koperasi Mahasiswa (KOPMA)- yang anggotanya dan yang dilayani adalah mahasiswa-  mengalami banyak kemajuan. Koperasi Universitas atau koperasi mahasiswa (Kopma) pertama di Korsel didirikan pada tahun 1989 dan saat ini telah beroperasi  35 Koperasi Universitas (koperasi primer) dengan jumlah anggota sebanyak 144.000 orang. Hebatnya, untuk memperkuat  KOPMA, maka tahun 2011 dibentuklah Koperasi Sekunder yang disebut Korean Federation University of Cooperatives  (KFUC), yang beranggotakan 34 Kopma.Â
Tak jauh beda dengan Kopma di Indonesia,terdapat 6 (enam) Â bidang usaha yang dijalankan untuk kesejahteraan mahasiswa. Namun Nilai Inti Koperasi (Core Values) yang menjadi ideologi koperasi selalu ditampilkan , yaitu : Cooperation, Welfare dan Mutual Interest.
Di Indonesia, yang disebut Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan minimal 3 badan hukum koperasi primer (UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Banyak Koperasi sekunder di Indonesia, contoh : Â PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) yang beranggotakan Koperasi Primer sepeti Kopkar Kementerian Kopkar BUMN. Â Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI), Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dll.
Di Indonesia sejak 1981 (di Malang)  telah berdiri koperasi mahasiswa sekunder  yaitu  Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) yang merupakan  merupakan wadah koperasi mahasiswa yang beranggotakan sekitar 132 koperasi, di antaranya: Koperasi mahasiswa (Kopma), Koperasi Pemuda, Koperasi Ponpes. Namun survei yang dilakukan Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) pada 2022 mencatat berdasarkan demografis anggota koperasi dari Gen- Z sangat rendah komposisinya, hanya 6 persen, atau hanya ada 6 dari 100 anggota koperasi yang berusia 12-27 tahun di koperasi.  Artinya Koperasi masih dikuasai oleh orang tua. Tantangan Koperasi sekunder, pada era digital, Kopma-Kopma dapat menjadi pelopor koperasi yang dikelola makin profesional dan transparan., serta berdampak kepada kesejahteraan mahasiswa, anggota Koperasi.
FKUC Korea dan Tantangan KOPMA SekunderÂ
Berkoperasi memang tetap harus semangat, karena Koperasi memiliki 4 hal fundamental  : Ideologi, Regulasi, Operasi dan Teknologi, yang membedakan Koperasi dengan  badan usaha atau badan hukum lainnnya.
- IDEOLOGI : Gotong royong dan kekeluargaan masih relevan dengan budaya Indonesia. Demikian halnya budaya Korea dikenal dengan semangat gotong royong, disiplin, dan etos kerja yang baik.  Masyarakat Korea  dikenal selalu bekerja sama dalam berbagai kegiatan, baik dalam keluarga, lingkungan, maupun tempat kerja. Dikenal dengan filosofi GI,  HEUNG, JEONG.  Yaitu : GI (semangat atau energi),  HEUNG kenikmatan, keriangan, atau kegembiraan, dan  JEONG (kasih sayang, kehangatan, serta welas asih). Indonesia juga memiliki budaya yang mirip, meski banyak tergerus oleh budaya populer
- REGULASI : Pemerintah cq. Kemenkop dan Kemendikristi perlu semakin sering hadir pada KOPMA., minimal mengatur kembali kelembagaan dan modernisasi (digitalisasi) Kopma. Bersama Perkoprasian di Korea berada pada  The Ministry of Strategy and Finance (MSF) atau Kementerian Strategi dan Keuangan (MSF) bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengawasi kinerja koperasi, termasuk Koperasi Mahasiswa.
- OPERASI dan TEKNOLOGI Koperasi  merupakan perwujudan  Ideologi dan Regulasi Koperasi dalam mencapai koperasi yang transpara, akuntabel dan mensejahterakan.
Maka, SUSTAINABILITY Koperasi akan tercapai dan kelak kita akan mendengar suatu saat ada KOPMA berusia 100 tahun dan mensejahterakan Mahasiswa, bahkan Dosen dan Alumni.!
KOPMA tahun 2025  ini dan ratusan tahun yang akan datang akan terus menyatakan dan percaya bahwa "Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik"
BdgAntapani, 28012025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI