Peran ganda bukan mendua, main 2 kaki, dan berbeda juga dengan double standar seperti dalam dunia spionase.
Dalam konteks Koperasi, peran ganda adalah anggota koperasi :Â (1) sebagai Pemilik (Owner)Â dan (2) sebagai Pelanggan (konsumen)/user. Keduanya berperan positif, mendorong kemajuan koperasi, Â bukan berseberangan.
Dasar hukumnya jelas,  UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian  Pasal 17 Ayat (1) : Pemilik koperasi adalah anggota koperasi yang sekaligus berperan sebagai pengguna jasa koperasi.
Ditegaskan lagi : Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Sehingga Rapat Anggota tahunan (RAT) Â merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, di mana anggota sebagai pemilik memiliki 1 suara yang sama dengan Pengurus lainnya. One man one vote.
PEMILIK (OWNER) DAN PENDIDIKAN KOPERASI
Soal Kepemilikan (ownership) anggota koperasi ini memang perlu dikampanyekan lagi.
Namanya pemilik tentu secara legal sudah tercantum dalam Undang-Undang Perkoperasian dan ditegaskan dalam AD (Anggaran Dasar) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Â Kewajiban Anggota
adalah hadir dalam RAT, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dan mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Memang asyik  berkoperasi, dalam  Prinsip no 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Yang mungkin sebagian Anggota menterjemahkan kebebasan mau berperan sebagai Pemilik atau Pelanggan, tidak ada masalah. Tentu yang seperti ini perlu diluruskan.
Nampaknya banyak yang belum menyadari atau memang belum tahu soal kepemilikan, tahunya cuma sebagai Pelanggan/Pengguna jasa, rajin meminjam karena masih terkesan koperasi adalah simpan pinjam, padahal koperasi sejak lama telah masuk dalam berbagai lini bisnis dan perdagangan barang dan saja.Â
Jika kita tarik ke prinsip koperasi, memang benar Prinsip no.1 : Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.Â
Mungkin Anggota merasa memang hanya sukarela hanya ingin menjadi Konsumen.Tidak begitu peduli bahwa sebagai pemilik, anggota dapat memberikan kontribusi baik berupa pemikiran, ide atau memberikan kritik membangun.Toh, sebagai salah satu pemilik jelas tertera dalam Anggaran Dasar dan ART
Konsekuensi atau risiko anggota sebagai pemilik, dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatassimpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Belum tahu hak dan kewajiban karena mungkin pendidikan perkoperasian (prinsip koperasi no 6) yang belum dijalankan atau anggota tsb enggan mengikuti pendidikan koperasi, sehingga tidak paham perannya yang demikian penting.
Bisa juga  Koperasi memang tidak ada program pendidikan perkoperasian untuk Anggota, dan merasa anggota dianggap sebagai konsumen saja. Anggota  didorong berperan sebagai Pelanggan, rajin meminjam tapi belum tentu rajin membeli jasa koperasi, misalnya koperasi konsumen.Â
Sebagai konsumen tentu "mengkonsumsi": produk dan jasa koperasi, misalnya pada koperasi konsumen, berbelanjalah secara rutin di (toko) koperasi milik sendiri, jangan di toko sebelah. Cek toko sebelah apakah membeli produk di sana akan mendapatkan SHU? Kalau dti toko koperasi bisa membeli tokeen listrik lebih murah, mengapa membeli di toko atau supermarket yang hargany bahkan lebih mahal.
Contoh lain, koperasi sudah  modern, menggunakan platform digital (sekelas Bank) namun anggota/konsumen tidak mengetahui produk2 koperasi, misalnya produk digital koperasi dengan berbelanja melalu platform koperasi. Berbelanjalah di platform/apps koperasi sendiri, daripada berbelanja di apps besar dan terkenal, sedangkan  harganya sama atau lebih mahal dari apps koperasi. Sekali lagi, pendidikan koperasi memegang peranan sangat penting.
Keuntugan sebagai Konsumen aktif dan partisipatif, Â sesuai Prinsip Koperasi ke 3 : Â Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing Anggota. Artinya, belanja di platform digital e-commerce atau bank Nasabah tentu tidak memperoleh SHU (keuntugan koperasi) , karena semuanya beli putus.
Apakah anda merasa sebaia OWNER KOPERASI?
(Tulisan ini hanya sebagai reminder dan terinspirasi , ketika mengikuti RAT, dalam sambutannya salah seorang pejabat Dinas Koperasi berulang kali mengingatkan soal peran ganda tsb)
BdgAntapani, 19032024.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI