Mungkin Anggota merasa memang hanya sukarela hanya ingin menjadi Konsumen.Tidak begitu peduli bahwa sebagai pemilik, anggota dapat memberikan kontribusi baik berupa pemikiran, ide atau memberikan kritik membangun.Toh, sebagai salah satu pemilik jelas tertera dalam Anggaran Dasar dan ART
Konsekuensi atau risiko anggota sebagai pemilik, dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatassimpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Belum tahu hak dan kewajiban karena mungkin pendidikan perkoperasian (prinsip koperasi no 6) yang belum dijalankan atau anggota tsb enggan mengikuti pendidikan koperasi, sehingga tidak paham perannya yang demikian penting.
Bisa juga  Koperasi memang tidak ada program pendidikan perkoperasian untuk Anggota, dan merasa anggota dianggap sebagai konsumen saja. Anggota  didorong berperan sebagai Pelanggan, rajin meminjam tapi belum tentu rajin membeli jasa koperasi, misalnya koperasi konsumen.Â
Sebagai konsumen tentu "mengkonsumsi": produk dan jasa koperasi, misalnya pada koperasi konsumen, berbelanjalah secara rutin di (toko) koperasi milik sendiri, jangan di toko sebelah. Cek toko sebelah apakah membeli produk di sana akan mendapatkan SHU? Kalau dti toko koperasi bisa membeli tokeen listrik lebih murah, mengapa membeli di toko atau supermarket yang hargany bahkan lebih mahal.
Contoh lain, koperasi sudah  modern, menggunakan platform digital (sekelas Bank) namun anggota/konsumen tidak mengetahui produk2 koperasi, misalnya produk digital koperasi dengan berbelanja melalu platform koperasi. Berbelanjalah di platform/apps koperasi sendiri, daripada berbelanja di apps besar dan terkenal, sedangkan  harganya sama atau lebih mahal dari apps koperasi. Sekali lagi, pendidikan koperasi memegang peranan sangat penting.
Keuntugan sebagai Konsumen aktif dan partisipatif, Â sesuai Prinsip Koperasi ke 3 : Â Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing Anggota. Artinya, belanja di platform digital e-commerce atau bank Nasabah tentu tidak memperoleh SHU (keuntugan koperasi) , karena semuanya beli putus.
Apakah anda merasa sebaia OWNER KOPERASI?
(Tulisan ini hanya sebagai reminder dan terinspirasi , ketika mengikuti RAT, dalam sambutannya salah seorang pejabat Dinas Koperasi berulang kali mengingatkan soal peran ganda tsb)
BdgAntapani, 19032024.