Pasal 21
- (1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkarr iklim usaha, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit:
- kelembagaan;
- produksi;
- pemasaran;
- keuangan; dan
- inovasi dan teknologi.
Ayat 6
Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit:
- (a) meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
- (b) mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
- (c) mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
- (d) mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
- (e) memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
- (f) pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
Dengan membaca pasal dan ayat dalam PP No 21 Tahun 2021 tsb maka sesungguhnya tidak perlu ada keraguan dalam penerapan teknologi informasi atau digitalisasi pada koperasi. Pola pengembangan dan penerapan teknologi tsb dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lainnya (Coop Tech Provider).
Apakah koperasi Anda berencana menerapkan teknologi digital pada tahun 2024 ini?Â
Jangan ragu lagi...!
#koperasidigital
#modernisasikoperasi
#transformasidigital
Gandaria, 28.02.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H