Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Dasar Hukum Digitalisasi Koperasi

27 Februari 2024   14:38 Diperbarui: 27 Februari 2024   14:47 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus dan Manajemen koperasi yang senior-senior dikenal sebagai orang yang taat pada prinsip-prinsip koperasi. Ketika koperasi terdisrupsi dengan kemajuan teknologi informasi serta perubahan lingkungan usaha , dan koperasi bermaksud melakukan transformasi melalui modernisasi dan digitalisasi, pertanyaan yang sering dilontarkan adalah :

  • Apakah penggunaan teknologi informasi pada koperasi ada dasar hukumnya?
  • Apakah aplikasi digital koperasi aman ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kiranya perlu dikaitkan dengan dasar hukum dan kelembagaan koperasi yaitu bentuk hubungan dan tata kelola  dalam organisasi Koperasi dalam membantu anggota agar dapat berinteraksi  satu dengan yang lain menjadi  satu kekuatan guna mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu kesejahteraan bersama.

Dasara hukum pertama tentu  UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan  :  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

KELEMBAGAAN KOPERASI

Kelembagaan Koperasi mencakup aspek penerapan regulasi atau legalitas Koperasi seperti: Badan/Akta  Hukum Koperasi, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), KBLI (Kode Baku Lapangan  Usaha) , Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah tangga (ART), Peraturan Khusus (Persus) Koperasi dsb.

Layaknya sebuah badan hukum seperti halnya PT, CV, UD dll, kelembagaan koperasi menyatakan bahwa koperasi layak beroperasi melayani anggota serta pelanggan usaha, termasuk ketika koperasi melakukan perikatan kerjasama dengan berbagai pihak.

Sudah cukup banyak Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang penerapan kelembagaan koperasi tsb, hingga bentuk pengorganisasi pada Dinas Koperasi-UMKM di Propinsi, Kota maupun Kabupaten mengacu kepada 3 Pilar Koperasi : Kelembagaan, Usaha dan Keuangan (Pengawasan).

Sebelum pembahasan kepada transformasi (khususnya penerapan teknologi digital pada koperasi)  ada baiknya diingatkan kembali tentang filosofi koperasi serta perbedaan Koperasi dengan Perseroan Terbatas (PT). Tujuannya untuk memahami peran-peran dalam kedua jenis badan hukum tsb.

Sumber : KemenkopUKM
Sumber : KemenkopUKM

Nilai dan prinsip koperasi tsb  menyatakan bahwa badan usaha  koperasi adalah sosialis karena Koperasi berbasis manusia (makhluk sosial)  berbeda dengan perseroan terbatas yang basisnya adalah modal (kapital) sehingga sering disebut bahwa pemilik perseroan (PT) adalah kapitalis.

JATI DIRI KOPERASI

Dengan memahami Jati Diri Koperasi, semua yang terlibat dalam koperasi memahami bahwa koperasi bukan sekedar lembaga bisnis atau usaha, namun sejak dulu telah memasuki  kepada domain :  ekonomi, budaya dan sosial. Koperasi akhirnya disebut sebagai ekonomi kerakyatan, berbasis manusia, bukan sekadar  modal (kapital). Kapital ditentukan kemudian setelah kumpulan orang yang telah memiliki visi dan misi yang sama menuju kesejahteraan.

Sumber : International Cooperative Alliance (ICA)
Sumber : International Cooperative Alliance (ICA)

Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021

Transformasi digital merupakan perubahan fundamental dalam cara beroperasi, transparansi, akuntabilitas serta memberikan nilai-nilai kepada Anggota dan pelanggan, dari sisi kelembagan sering Pengurus Koperasi mempertanyakan dasar hukum koperasi melakukan digitalisasi. Berikut  beberapa kutipan Peraturan Pemerintah tentang dasar hukum digitalisasi koperasi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pada bagian Kelima Kebijakan Pengembangan Koperasi Sektor Tertentu disebutkan sbb.

Paragraf 2 : Rapat Anggota 

Pasal 8 

  • (1) Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan atau luring.
  • (2) Hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik. 
  • (3) Dalam hal pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota tidak ciapat dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),hasil pelaksanaan rapat anggota disampaikan secara manual.
  • (4) Kementerian dan/atau Dinas memfasilitasi kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Paragraf 3 : Pelaporan 

Pasal 9 

  • (1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah waajib menyampaikan  laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
  • (2) Laporan sebagainana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
  • (3) Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kementerian
  • (4) Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan mengenai- sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.
  • (5) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara manual.

Bagian Keempat : Pemberdayaan Koperasi 

Pasal 21

  • (1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkarr iklim usaha, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit:
    • kelembagaan;
    • produksi;
    • pemasaran;
    • keuangan; dan
    • inovasi dan teknologi.

Ayat 6

Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit:

  • (a) meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
  • (b) mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
  • (c) mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
  • (d) mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
  • (e) memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
  • (f) pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.

Dengan membaca pasal dan ayat dalam PP No 21 Tahun 2021 tsb maka sesungguhnya tidak perlu ada keraguan dalam penerapan teknologi informasi atau digitalisasi pada koperasi. Pola pengembangan dan penerapan teknologi tsb dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lainnya (Coop Tech Provider).

Apakah koperasi Anda berencana menerapkan teknologi digital pada tahun 2024 ini? 

Jangan ragu lagi...!

#koperasidigital

#modernisasikoperasi

#transformasidigital

Gandaria, 28.02.2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun