Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Dasar Hukum Digitalisasi Koperasi

27 Februari 2024   14:38 Diperbarui: 27 Februari 2024   14:47 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JATI DIRI KOPERASI

Dengan memahami Jati Diri Koperasi, semua yang terlibat dalam koperasi memahami bahwa koperasi bukan sekedar lembaga bisnis atau usaha, namun sejak dulu telah memasuki  kepada domain :  ekonomi, budaya dan sosial. Koperasi akhirnya disebut sebagai ekonomi kerakyatan, berbasis manusia, bukan sekadar  modal (kapital). Kapital ditentukan kemudian setelah kumpulan orang yang telah memiliki visi dan misi yang sama menuju kesejahteraan.

Sumber : International Cooperative Alliance (ICA)
Sumber : International Cooperative Alliance (ICA)

Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021

Transformasi digital merupakan perubahan fundamental dalam cara beroperasi, transparansi, akuntabilitas serta memberikan nilai-nilai kepada Anggota dan pelanggan, dari sisi kelembagan sering Pengurus Koperasi mempertanyakan dasar hukum koperasi melakukan digitalisasi. Berikut  beberapa kutipan Peraturan Pemerintah tentang dasar hukum digitalisasi koperasi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pada bagian Kelima Kebijakan Pengembangan Koperasi Sektor Tertentu disebutkan sbb.

Paragraf 2 : Rapat Anggota 

Pasal 8 

  • (1) Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan atau luring.
  • (2) Hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik. 
  • (3) Dalam hal pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota tidak ciapat dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),hasil pelaksanaan rapat anggota disampaikan secara manual.
  • (4) Kementerian dan/atau Dinas memfasilitasi kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Paragraf 3 : Pelaporan 

Pasal 9 

  • (1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah waajib menyampaikan  laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
  • (2) Laporan sebagainana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
  • (3) Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kementerian
  • (4) Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan mengenai- sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.
  • (5) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara manual.

Bagian Keempat : Pemberdayaan Koperasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun