Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

RAHASIA : Digitalisasi Koperasi Menciptakan PENDAPATAN BARU !

10 Oktober 2023   23:44 Diperbarui: 21 Desember 2023   19:35 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena koperasi sudah saatnya  modern, maka untuk membiayai digitalisasi dilakukan pengaturan/relokasi dan efisiensi  biaya operasional, di antaranya menggunakan anggaran biaya pelatihan, sewa cloud server (masih tersedia), efisiensi biaya ATK (Alat Tulis Kantor) yang menghemat biaya sekitar Rp 2.000.000/bulan. Bandingkan membayar gaji Programmer Rp 4.000.000/bulan belum lagi pembelian perangkat, yang konon dijadikan proyek. 

Berapa biaya bulanan sewa aplikasi dari perusahaan penyedia aplikasi?  Katakan Rp 2.000.000/bulan.
Menurut Ketua, kendala biaya digitalisasi perlu diuji dengan pertanyaan : apakah selain efisiensi, transparansi dengan biaya  digitalisasi yang Rp 2.000.000 /bulan tsb dapat menciptakan pendapatan baru.?
Ini yang namanya mindset pendapatan, bukan semata berpikir pengeluaran biaya
Berapa umurnya pak Ketua ini ?....masih muda rupanya, heheh...

Mari kita cermati ilustrasi hitungan pak Ketua dan Tim-nya berikut ini.

ILUSTRASI:

Pendapatan

  • Pendapatan/margin penjualan produk/layanan digital seperti token listrik, pulsa, bayar BPJS, PDAM dll Koperasi memperoleh margin keuntungan rata2 sebesar Rp 3.000 (semua produk).
  • Jika seluruh Anggota Koperasi mengunakan/membeli produk digital dari aplikasi m-koperasi, maka diperoleh pendapatan bersih 600 orang x Rp 3.000 x 3 transaksi = Rp 5.400.000/bulan
  • Jika Anggota koperasi menjual produk tsb kepada yg bukan Anggota (misal tetangga, teman, saudara) , katakan sebulan 500 transaksi x Rp 3.000 = Rp 1.500.000/bulan
  • Ini belum termasuk keuntungan  jika pada aplikasi koperasi tersedia marketplace koperasi sendiri
  • Maka total pendapatan baru adalah Rp 6.900.000 !

Biaya

  • Biaya bulanan sewa aplikasi dan cloud server sebesar Rp 2.000.000/bulan, 
  • Pendapatan (Rp 6.900.000) dikurani biaya Rp 2.000.000 berarti masih ada margin Rp 4.900.000 (pendapatan baru bersih!)

Ternyata, dengan mindset pendapatan (bukan mindset biaya)  Koperasi dapat menciptakan pendapatan baru! 

Catatan :

  • Anggota koperasi belanja di koperasi yg notabene milik sendiri dan menghasilkan SHU.
  • Contoh : biaya Admin token listrik di tempat lain Rp 2.500, maka di Koperasi Admin hanya Rp 1.500 (dari Admin ini Koperasi memperole margin Rp 500) masih lebih murah di Koperasi. Banyak yang tidak tahu ini.
  • Belum lagi dari pulsa, PDAM, cicilan motor, BPJS dsb

Kata Ketua, yang rajin komunikasi dengan anggota melalui WA,  Anggota perlu tahu, bahwa margin tsb adalah pendapatan Koperasi dan menjadi SHU Koperasi yang akan dibagikan kepada Anggota. 

Tentu saja, semua Pengurus dan Anggota Koperasi harus berbelanja di koperasi sendiri (koperasi bukan PT)  yang notabene milik bersama. Kalau beli di tempat lain, selain lebih mahal, pendapatannya tentu menjadi pendapatan perusahaan lain/Bank, tidak menjadi SHU Koperasi kan? Masak punya usaha koperasi sendiri,  belanja ke tetangga (toko ritel, bank, platform e-commerce dll) , kapan majunya koperasi, heheh...

Anggota koperasi ingin sejahtera memang harus gotong royong dan belanja dari usaha koperasi sendiri, bukan dari yang lain.  Maka gugurlah anggapan bahwa digitalisasi  menghabiskan biaya besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun