Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

RAHASIA : Mengobati Koperasi Sakit!

3 Desember 2022   23:43 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:07 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling tidak perlu 3 langkah "pengobatan" koperasi sakit  yang jika dilaksanakan dengan konsisten, koperasi bisa sembuh dari sakitnya, yaitu :

KOPERASI SAKIT  adalah koperasi berbadan hukum yang karena sesuatu hal tidak aktif dan tidak beroperasi : pengurus tidak aktif, usaha tidak berjalan, pinjaman macet, terjadi fraud (penyalagunaan), tidak melakukan RAT dalam 2 tahun terakhir dsb. Yang paling banyak sakit-sakitan biasanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dibandingkan koperasi produsen, konsumen, jasa maupun Pemasaran. 

Data koperasi sakit di Indonesia cukup besar, dapat dilihat di situs resmi kemenkopukm.go.id atau  biasanya ada di Dinas Koperasi dan UMKM yang tentu saja  tidak akan mampu merawat semua koperasi. Karena tidak ada RS Koperasi, maka koperasi  itu sendirilah yang "mengobati dirinya", dengan bantuan perawat pihak lain, apakah profesional, konsultan  atau seseorang yang berpengalaman me-revitalisasi perusahaan atau organisasi. Dan tentu saja proses penyembuhan perlu waktu dan pendampingan.

Baca juga: Koperasi Kampus!

Karena sakitnya massal, maka Pemerintah mulai melirik untuk memperbaiki dengan membuat regulasi, diantaranya merevisi UU Perkoperasian, di mana kelak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diawasi ketak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pro dan kontra terjadi. Positifnya banyak koperasi yang mulai berbenah, mempelajari kembali regulasi, prinsip-prinsip koperasi serta usaha-usaha sektor ril (bukan hanya simpan pinjam) yang akan dijalankan seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku Anggota Koperasi

BAGAIMANA MENYEMBUHKANNYA

Terdapat 3 langkah sederhana yang jika dilaksanakan dengan konsisten, koperasi bisa sembuh dari sakitnya, yaitu :

  • Reorganisasi
  • Restrukturisasi
  • Transformasi

1. REORGANISASI                       

Karena Koperasi adalah sebuah organisasi berbasis anggota, maka yang pertama dilakukan adalah menata kelembagaan koperasi (reorganisasi). Reorganisasi adalah penyusunan kembali, perbaikan tatanan dan penataan kembali. Reorganisasi koperasi  tentu saja melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT), kekuasan tertinggi dalam koperasi.  Pengawas, Pengurus, Manajemen perlu sepaham bahwa jalan yang harus ditempuh adalah penyegaran melalui pergantian Pengurus atau menambah fungsi baru yang mampu meningkatkan kinerja koperasi.

Koperasi juga perlu merekrut tenaga profesional dengan keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha koperasi, termasuk memahami pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, karena akan dilakukan implementasi aplikasi digital pada koperasi.

Belajar dari "kesakitan" tersebut tentu Pengurus baru harus lebih baik dalam menata keanggotaan, usaha koperasi dan keuangan  koperasi. Tidak kalah pentingnya adalah prinsip koperasi dalam hal pendidikan koperasi, di mana Anggota (SDM), sebagai pemilik, harus terdidik (melalui pelatihan2) dan ikut aktif membesarkan koperasi.  

Telah terbukti bahwa kesuksesan sebuah perusahaan/organisasi manapun, termasuk koperasi, sangat ditentukan oleh kualitas SDM. Restrukturisasi adalah "obat pertama"  dalam proses penyembuhan.

2. RESTRUKTURISASI

Yang di-retrukturisasi dalam hal ini adalah bidang finansial (modal, kewajiban)  koperasi, bukan struktur organisasi. Koperasi unumnya memiliki modal berupa asset tangible seperti kantor/properti, kendaraan, barang-barang produksi/dagangan (koperasi sector riil) dan yang intangible  seperti administrasidan izin yang lengkap (AHU, NIB, NIK ). 

Solusinya, pertama lakukan inventarisasi dan mapping permasalahan. Kedua, lakukan restukturisasi permodalan (hutang, piutang) dengan menyusun kedua jenis asset tsb, sehingga diperoleh gambaran yang dituangkan dalam neraca dan laporan RAT terakhir,  untuk dilakukan perbaikan.  Jika Koperasi di mengalami pinjaman macet, maka dicarikan solusi restrukturisa hutang, untuk cicilan dari Anggota bukan penghapusan hutang. Jika Koperasi kekurangan modal atau memiliki hutan kepada Anggota atau Bank, koperasi lainnya, maka hal tsb dapa dilakukan dengan mengatur ulang cara pengembalian.

Koperasi sektor riil (produsen,konsumen) dapat melakukan restrukturisasi dengan menghitung kembali barang dagangan yang bisa dijual atau dikonsumsi oleh Anggota. Untuk diversifikasi usaha, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat masuk ke usaha UMKM, penjualan sembako, marketplace, layanan PPOB di mana anggota harus aktif menjadi pelanggan/pembeli.  Restrukturisasi ini adalah "obat kedua" agar sebagian penyakit koperasi disembuhkan. Masih dibutuhkan "obat ketiga" yaitu transformasi koperasi.

3. TRANSFORMASI

Transformasi adalah perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi) menjadi lebih baik atau ideal. Transformasi dalam berbagai bidang, termasuk SDM, usaha, keuangan, proses bisnis dsb mengadopsi kemajuan teknonolgi informasi.

Dalam hal ini transformasi yang disarankan adalah transformasi digital dari koperasi konvensional menjadi koperasi digital. Tujuannya adalah agar koperasi lebih transparan dan akuntabel. Transformasi digital bukan semata dalam penggunaan teknologi informasi/aplikasi digital, namun juga menyangkut adanya perubahan proses bisnis, perilaku Pengurus dan Anggota dalam berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Melalui transformasi digital diharapkan Pengurus dan anggota terlibat aktif dalam menjalankan koperasi. Pengurus makin kredibel dan anggota juga aktif berkontribusi dalam usaha koperasi, seperti membeli/menjual produk koperasi, menyimpan maupun meminjam, mengajak keluarga anak istri menjadi anggota koperasi dsb. 

"Obat ketiga", transformasi ,yang terakhir ini butuh waktu penyesuaian dalam tubuh koperasi karena menyangkut "mindset" Pengurus dan tentu saja soliditas dan peran Pengurus dan Manajemen, serta anggota sangat dibutuhkan.

CONTOH CARA PENYEMBUHAN KOPERASI SAKIT.

Koperasi KAMPUS A (Kopma) yang beranggotakan karyawan, dosen, mahasiswa dan alumni  sudah berdiri selama 5 tahun dan 2 tahun terakhir berhenti beroperasi. Jumlah anggota koperasi sebanyak 3.000 orang. Sakitnya koperasi disebabkan  Pengurus tidak aktif . Ketua Koperasi pernah  dari mahasiswa,  setelah  lulus mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan lebih baik. Seolah menjadi Pengurus Koperasi bukan profesi menjanjikan. Juga pernah diketuai oleh karyawan,  terjadi fraud dan pengembalian  pinjaman macet oleh banyak Anggota.

Koperasi Jasa (bukan  simpan pinjam/KSP) yang juga memiliki usaha fotokopi, kantin, layanan PPOB, marketplace  penjualan produk Angota tsb,  melakukan komputerisasi dalam pembukuannya, namun belum melakukan digitalisasi.  Anggota dapat mengetahui posisi simpan-pinjam, SHU dan informasi lainnya dengan harus datang ke kantor koperasi. Anggota belum bisa melakukan transaksi menggunakan smartphone (HP).

Dalam RAT terakhir, diputuskan melakukan reorganisasi (pergantian pengurus), restrukturisasi (modal dan kewajiban) dan transformasi digital (penggunaan platform digital oleh koperasi). Transformasi digital dilakukan dengan menerapkan aplikasi koperasi digital secara outsource dari sebuah perusahaan penyedia platform yang telah memiliki ekosistem digital. Hanya dengan membayar biaya langganan bulan, koperasi bisa diakses 3.000 anggota secara online dan melakukan berbagai macam transaksi kapan dan di mana saja.

Perlu waktu 3 -6 bulan mensosialisasikan agar Anggota menggunakan aplikasi koperasi digital. Hasilnya, kepercayaan Anggota semakin meningkat terbukti dari banyaknya transaski PPOB, pengiriman uang, pembelian secara online dsb. Bahkan jumlah anggota baru dari kalangan mahasiswa dan alumni terus bertambah.

Koperasi sakit belum sembuh total. Dengan "obat transformasi digital" diperkirakan perlu waktu 6 bulan agar koperasi bisa sembuh total hingga meraih keuntungan dan membagikan SHU yang lebih baik dari sebelumnya, pada RAT tahun berikutnya.

Yang lebih penting, setelah koperasi mulai sehat perlu dipersiapkan keberlanjutan (sustainability) yang dapat diwariskan (legacy) kepada generasi selanjutnya

Salam Koperasi sehat...

#KoperasiItuKeren  #KoperasiDigital  #TransformasiDigital  #Reorganisasi  # Restrukturisasi

JktTanahKusir, 03122022.22.35

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun