Terdapat 5 jenis koperasi : (1) Produsen (2) Konsumen (3) Jasa (4) Pemasaran dan (5) Simpan Pinjam. Yang terakhir ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang yang paling banyak dimanfaatkan oleh oknum koperasi abal-abal tadi. Selain KSP, 4 jenis koperasi lainnya sebetulnya dapat menjalankan usaha simpan pinjam sebagai unit usaha.Â
Misalnya Koperasi Konsumen memiliki usaha atau toko menjual (offline maupun online) kebutuhan anggota , tetap dapat memiliki unit simpan pinjam yang dibutuhkan anggota untuk mengembangkan usaha. Saran, jika mendirikan koperasi baru, pilihlah koperasi Konsumen , Produsen, Jasa atau Pemasaran.
KOPERASI KONVENSIONAL dan DIGITAL
Koperasi abal-abal memang sering selangkah maju, banyak akal dan mengakali, Â diantaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi (digital). Koperasi abal-abal biasanya tidak fokus menambah anggota apalagi menjalankan usaha yang melibatkan anggota, tetapi fokus menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan bunga tinggi dengan menggunakan teknologi.
Lebih baik menjadi anggota koperasi konvensional yang legal dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan hati hati. Tentu lebih baik lagi koperasi konvensional menggunakan atau menerapkan teknologi informasi (digital) agar lebih transparan dan akuntabel bagi seluruh anggota.Â
Namun, gara-gara koperasi abal-abal yang digital, koperasi legal yang menerapkan digital dan menjalankan prinsip2 koperasi sering terimbas juga.
Jadi mari kita waspada dengan akal-akalan koperasi abal-abal.
#Ayoberkoperasi
#Koperasidigital
BdgAntapani, 021122.17.25
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H