Tahun 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) mendeteksi 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau abal-abal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Akibat banyaknya Koperasi abal-abal, dalam RUU Koperasi terbaru, izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang semula dari Kemenkop/Dinas Koperasi, kelak dialihkan ke OJK.
KOPERASI ABAL --ABAL adalah koperasi yang didirikan untuk tujuan mencari untung semata tanpa menjalankan prinsip-prinsip Koperasi dan menjadikan Anggota sebagai objek (bukan Subjek).
Menurut KBBI abal abal artinya tidak bermutu baik; bermutu rendah. Pengertian abal --abal meluas menjadi palsu. Jadi Koperasi abal abal adalah koperasi palsu atau  koperasi yang berpraktek illegal karena tidak memiliki izin operasional (Kemenkop/Dinas Koperasi) apalagi menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Atau memiliki izin tetapi menyimpang dari prinsip-prinsip Koperasi (UU No 25/1992 tentang Perkoperasian).Â
Kemudahan izin Koperasi membuat Koperasi abal-abal memanfaatkannya dengan menyelenggarakan layanan pinjaman online (pinjol) yang seharusnya izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Image koperasi rusak karena koperasi abal-abal  menjalankan usahanya seperti rentenir.
Karena hanya dikuasai beberapa orang dan fokus kepada keuntungan, koperasi abal-abal tidak mendidik anggotanya tentang maksud dan tujuan berkoperasi, bahkan tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Tidak perduli dengan asas kekeluargaan dan gotong royong, yang penting untung. Mari kita pedomani 7 Prinsip Koperasi yang benar.
Tahun 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) mendeteksi 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau abal-abal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Akibat banyaknya Koperasi abal-abal, dalam RUU Koperasi terbaru, izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang semula dari Kemenkop/Dinas Koperasi, akan dialihkan ke OJK.
Berikut ciri-ciri perbandingan Koperasi abal-abal dan koperasi legal :
Uraian