Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Financial

RAHASIA : Sukses Koperasi "Berkedok"

6 Agustus 2022   00:51 Diperbarui: 1 Desember 2023   16:57 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

KOLABORASI

Sekarang bukan eranya persaingan atau kompetisi. Habis energi jika selalu ingin berperang. Saatnya berkolaborasi. Menurut KBBI, kolaborasi atau persaingan  adalah : (perbuatan) kerja sama (dengan musuh dan sebagainya); Dapat disederhanakan, kolaborasi sebagai proses kerja sama dengan musuh (pesaing) untuk melaksanakan gagasan atau ide serta menyelesaikan masalah untuk mencapai tujuan saling menguntungkan.

Masalahnya,apakah mak emok atau partagi mau berkolaborasi?

Mungkin  perlu waktu dan tenaga untuk berdiskusi untuk menyamakan visi dan misi (tujuan). Namun saya percaya, era digital ini peluang tersebut , cepat atau lambat akan terwujud. Semakin banyak yang berkolaborasi maka,  semakin banyak piihan dalam meningkatkan kemampuan ekonomi keduanya (missal mak emok/partagi) dengan bank atau koperasi.

Partagi atau mak emok jangan-jangan sudah melakuan transformasi digital ?  

Bisa jadi mereka sudah mulai melakukan transformasi menggunakan platform digital atau aplikasi simpan pinjam. Ada kemungkinan mereka sudah memiliki digital mindset dan suatu saat  mendirikan lembaga resmi dan melakukan digitalisasi. Bisa koperasi digital atau bank digital.  Mereka mungkin berpikir untuk kolaborasi dengan platform sejenis. Berarti mak emok atau partagi kelebihannya adalah tetap aktif berkeliling memberikan pinjaman dan melakukan penagihan.

Pegiat Koperasi mari kita memahami fenomena ini dengan kritis dan terus melakukan edukasi yang sesuai dengan Undang Undang Koperasi

BdgAntapani, 060822.0047

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun