Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sikap PDIB Terhadap Usulan "Cost Sharing" oleh Peserta JKN/ BPJS Kesehatan

26 November 2017   23:05 Diperbarui: 27 November 2017   01:06 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) berpendapat bahwa jika dilakukan "cost sharing" terhadap penyakit-penyakit katastropik tertentu oleh peserta JKN. Maka, sebaiknya dikembalikan saja mekanisme sistem asuransi kesehatan berbasis kemampuan peserta dan tentu saja kemauan peserta.

Hal ini berarti, Pemerintah bertanggung-jawab untuk rakyat yang tidak mampu dengan pemberian iuran gratis atau dengan kata lain Pemerintahlah yang membayar iuran mereka dengan dana berasal APBN atau disebut juga peserta penerima bantuan iuran. Tentu saja manfaat yang didapat sesuai dengan hak peserta kelas 3.

Bagi ASN/TNI/POLRI/Pensiunannya beserta keluarganya, tetap dipotong dari gaji dan uang pensiun.

Bagi pegawai swasta yang mau ikut, maka dibayarkan oleh perusahaannya dan yang tidak mau ikut, maka ditetapkan uang pengganti yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerjanya dan bebas memilih asuransi kesehatan yang lain.

Bagi rakyat yang kaya atau mampu maka ditetapkan sebagai peserta mandiri dengan besaran iuran yang dinaikkan berdasarkan nilai efektifitas dan efisiensi yang sesuai dengan perhitungan para pakar asuransi kesehatan. Bagi mereka tidak diperkenankan mendaftar sebagai peserta dengan hak kelas 3. Mereka mengikuti peserta dengan hak kelas 1 dan 2. Tetapi merekapun juga bebas memilih untuk ikut asuransi program JKN ataupun memilih asuransi yang lainnya.

Bagi Pemerintah Daerah yang mau mengikutkan rakyat di daerahnya yang belum terdaftar sebagai peserta PBI maupun peserta mandiri, silahkan apakah mau memilih membayar iuran yang sama nilainya dengan peserta bantuan iuran atau memilih iuran yang lebih tinggi namun sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tentu sebelum hal ini diterapkan, maka data kependudukan dan penetapan kategori miskin dan yang berhak menerima bantuan iuran harus jujur dan transparan.

Untuk mereka para penerima bantuan iuran atau yang tidak mampu atau peserta dengan hak kelas 3. Maka tidak diberlakukan "cost sharing" untuk semua jenis penyakit.

Sedangkan untuk yang mampu yang terdaftar sebagai peserta dengan hak kelas 1 dan 2, silahkan diterapkan "cost sharing" dengan syarat dan nilai yang disepakati bersama.

Dengan demikian, maka hak asasi manusia bagi rakyat Indonesia dapat diterapkan, yaitu mereka berhak memilih pemeriksaan dan pelayanan kesehatan yang mereka inginkan. Tanpa ada tekanan dan diskriminasi.

Namun, jika Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menganggap poin-poin di atas tidak masuk akal atau tidak dapat diterapkan dengan skema JKN saat ini, maka tolong hentikan wacana "cost sharing" terhadap penyakit-penyakit apapun. Harus menerima konsekuensi logis dari penerapan asuransi kesehatan semesta ini. Surplus ataupun defisit harus diterima dan ditanggung oleh Pemerintah dengan besar hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun