PENDAHULUAN
Latar Belakang
Paradigma baru tersebut memposisikan Badan Amil Zakat (BAZ) untuk segera menyesuaikan diri dengan amanat undang-undang berdasarkan kewilayahan pemerintah negara mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan untuk wilayah desa/kelurahan, masjid, lembaga pendidikan, dan lain-lain dibentuk unit pengumpul zakat(UPZ). Selanjutnya kapasitas sebagai lembaga amil zakat (LAZ), sesuai amanat undang-undang tersebut, diharuskan memperoleh pengukuhan dari pemerintah sebagai wujud pembinaan, perlindungan dan pengawasan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karenanya lembaga amil zakat yang telah terbentuk di sejumlah ormas Islam, yayasan atau lembaga swadaya 2 masyarakat (LSM) dapat mengajukan permohonan pengukuhan kepada pemerintah setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Lembaga pengelola zakat merupakan lembaga non-profit yang bertujuan untuk membantu umat Islam menyalurkan zakat, infak dan sedekah kepada yang berhak. Aktivitas tersebut melibatkan beberapa pihak yang saling berkait pemberi zakat, pengelola, dan penerima zakat. Pada beberapa kasus, pengelola dana bukan orangorang atau institusi yang benar-benar dikenal oleh pemberi dana. Lembaga pengelola menginginkan adanya kepercayaan pemberi dana. Penerima dana menginginkan adanya transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan pengelolaan dana. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa zakat diperuntukan 8 asnaf diantaranya amil sendiri sebagai pengelola zakat (Qs. at-Taubah : 60) "Sesungguhnya zakatzakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.".Â
Rumusan Masalah
Pengertian Amil Zakat
Kegiatan Utama Amil Zakat
Penghimpunan Zakat
Pengelolaan Dana Zakat
Pendayagunaan Zakat
 Pengertian Amil Zakat
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah.
Di Indonesia, amil zakat dibentuk menjadi lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sesuai namanya, BAZNAS dibuat oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Menurut pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab (6/168) dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat merupakan pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Amil zakat berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya.
Kegiatan Amil Zakat
Tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut:
Melakukan penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat.
Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat.
Melakukan pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Selain itu, amil zakat tidak boleh menerima hadiah dari orang yang membayar zakat (muzakki) dalam melaksanakan tugasnya. Begitupun sebaliknya, amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
Â
Penghimpunan Zakat
Pengumpulan atau penghimpunan zakat adalah bagaimana proses, cara untuk menghimpun sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Adapun pertumbuhnan penghimpunan Zakat dan Infak/Sedekah di Badan Amil Zakat Nasional tahun 2017-2018, lebih didominasi oleh infak/sedekah yang pertumbuhannya mencapai 51% dibandingkan dengan zakat dengan pertumbuhannya hanya berkisar 14%. Sedangkan pertumbuhan penerimaan ZIS dari tahun 2017-2018 mengalami kenaikan sekitar 21%. Untuk itu pengembangan penghimpunan dana ZIS perlu dimaksimalkan. Penghimpunan dana ZIS atau fundraising adalah kegiatan atau proses bagaimana cara untuk menghimpun dana ZIS dari muzzaki. Fundraising amatlah penting guna mendukung jalannya program dan operasional lembaga zakat. Seiring maraknya perkembangan teknologi digital, Laznas DT Peduli Lampung menyediakan layanan pembayaran digital melalui QRIS untuk penghimpunan dana ZIS guna memudahkan muzakki. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS, faktor penghambat dan pendukung dalam penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS, dampak penggunaan digital QRIS bagi masyarakat, dan strategi penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS dalam perspektif Ekonomi Islam.
Pengelolaan Dana Zakat
Popularitas sebuah OPZ tak selalu in-line dengan dukungan donasi. Sehingga, sejumlah OPZ sejak awal menyadari hal ini. Untuk itulah, persoalan trust ini menjadi konsens serius OPZ. Dampak dari soal kepercayaan ini misalnya berujung pada muncul dan berkembangnya sejumlah alasan muzaki (pihak yang berzakat) untuk menyalurkan sendiri zakatnya kepada mustahik (kaum yang berhak menerima zakat).  Isu akuntabilitas dan transparansi sebagai turunan dari soal kepercayaan masyarakat harus diakui masih menjadi masalah utama yang menggelayuti sebagian besar lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.Kedua, Meningkatkan Proses Edukasi, Sosialisasi dan Kampanye Zakat Literasi zakat berpengaruh pada kesadaran berzakat ditengah masyarakat. Semakin baik literasi zakat-nya, idealnya semakin meningkat pula pengelolaan zakat-nya. Sekedar berkaca, pada tahun 2020, Puskas Baznas mengeluarkan Indeks Literasi Zakat di Indonesia, tepatnya pada Juni 2020. Angka indeks tersebut memiliki rata-rata nasional 66,78 dari nilai minimal 0 dan maksimal 100. Dari angka ini, kita bisa melihat bahwa literasi zakat di Indonesia masih kategori moderat atau menengah.Dari tahun sebelumnya, ataupun setelahnya, indeks ini tak berubah signifikan. Secara rata-rata kita berada di kategori moderat. Padahal secara ideal, dengan kondisi Muslim yang mayoritas, indeks zakat kita mestinya lebih baik. Ini akan berdampak pada literasi zakat juga pada sosialisasi zakat yang ternyata belum cukup massif.
Pendayagunaan Zakat
Pendayagunaan Zakat Produktif dari pengertian tersebut pendayagunaan zakat dapat diartikan sebagai suatu usaha dalam mengelola dana hasil pengumpulan zakat agar memiliki manfaat atau daya guna sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri. Sedangkan dalam pendayagunaan dana ZIS lembaga mendayagunakan dalam bentuk sesaat dan bentuk pemberdayaan. Bentuk sesaat yaitu lembaga mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi yang saat itu diperlukan yang mana sifatnya hanya sementara.
DAFTAR PUSTAKA
https://news.detik.com/berita/d-6673907/apa-itu-amil-zakat-pengertian-syarat-dan-tugas-tugasnya
   http://repository.radenintan.ac.id/22526/1/COVER BAB DAPUS.pdfhttp://repository.radenintan.ac.id/22526/1/COVER BAB 1 BAB 5 DAPUS.pdf
   https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/viewFile/8135/6909
   https://izi.or.id/5-prioritas-utama-organisasi-pengelola-zakat-di-tahun-2023/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H