Mohon tunggu...
Jamar riani
Jamar riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

nama saya jamariani saya berasal dari universitas muhammadiyah sumatera utara dengan jurusan saya manajemen bisnis syariah dan saya berasal dari pekanbaru riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Amil Zakat

18 Maret 2024   18:50 Diperbarui: 18 Maret 2024   19:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan Dana Zakat

Popularitas sebuah OPZ tak selalu in-line dengan dukungan donasi. Sehingga, sejumlah OPZ sejak awal menyadari hal ini. Untuk itulah, persoalan trust ini menjadi konsens serius OPZ. Dampak dari soal kepercayaan ini misalnya berujung pada muncul dan berkembangnya sejumlah alasan muzaki (pihak yang berzakat) untuk menyalurkan sendiri zakatnya kepada mustahik (kaum yang berhak menerima zakat).  Isu akuntabilitas dan transparansi sebagai turunan dari soal kepercayaan masyarakat harus diakui masih menjadi masalah utama yang menggelayuti sebagian besar lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.Kedua, Meningkatkan Proses Edukasi, Sosialisasi dan Kampanye Zakat Literasi zakat berpengaruh pada kesadaran berzakat ditengah masyarakat. Semakin baik literasi zakat-nya, idealnya semakin meningkat pula pengelolaan zakat-nya. Sekedar berkaca, pada tahun 2020, Puskas Baznas mengeluarkan Indeks Literasi Zakat di Indonesia, tepatnya pada Juni 2020. Angka indeks tersebut memiliki rata-rata nasional 66,78 dari nilai minimal 0 dan maksimal 100. Dari angka ini, kita bisa melihat bahwa literasi zakat di Indonesia masih kategori moderat atau menengah.Dari tahun sebelumnya, ataupun setelahnya, indeks ini tak berubah signifikan. Secara rata-rata kita berada di kategori moderat. Padahal secara ideal, dengan kondisi Muslim yang mayoritas, indeks zakat kita mestinya lebih baik. Ini akan berdampak pada literasi zakat juga pada sosialisasi zakat yang ternyata belum cukup massif.

Pendayagunaan Zakat

Pendayagunaan Zakat Produktif dari pengertian tersebut pendayagunaan zakat dapat diartikan sebagai suatu usaha dalam mengelola dana hasil pengumpulan zakat agar memiliki manfaat atau daya guna sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri. Sedangkan dalam pendayagunaan dana ZIS lembaga mendayagunakan dalam bentuk sesaat dan bentuk pemberdayaan. Bentuk sesaat yaitu lembaga mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi yang saat itu diperlukan yang mana sifatnya hanya sementara.

DAFTAR PUSTAKA

https://news.detik.com/berita/d-6673907/apa-itu-amil-zakat-pengertian-syarat-dan-tugas-tugasnya

     http://repository.radenintan.ac.id/22526/1/COVER BAB DAPUS.pdfhttp://repository.radenintan.ac.id/22526/1/COVER BAB 1 BAB 5 DAPUS.pdf

     https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/viewFile/8135/6909

     https://izi.or.id/5-prioritas-utama-organisasi-pengelola-zakat-di-tahun-2023/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun