Di Indonesia, amil zakat dibentuk menjadi lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sesuai namanya, BAZNAS dibuat oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Menurut pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab (6/168) dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat merupakan pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Amil zakat berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya.
Kegiatan Amil Zakat
Tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut:
Melakukan penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat.
Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat.
Melakukan pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Selain itu, amil zakat tidak boleh menerima hadiah dari orang yang membayar zakat (muzakki) dalam melaksanakan tugasnya. Begitupun sebaliknya, amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.
Â
Penghimpunan Zakat
Pengumpulan atau penghimpunan zakat adalah bagaimana proses, cara untuk menghimpun sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Adapun pertumbuhnan penghimpunan Zakat dan Infak/Sedekah di Badan Amil Zakat Nasional tahun 2017-2018, lebih didominasi oleh infak/sedekah yang pertumbuhannya mencapai 51% dibandingkan dengan zakat dengan pertumbuhannya hanya berkisar 14%. Sedangkan pertumbuhan penerimaan ZIS dari tahun 2017-2018 mengalami kenaikan sekitar 21%. Untuk itu pengembangan penghimpunan dana ZIS perlu dimaksimalkan. Penghimpunan dana ZIS atau fundraising adalah kegiatan atau proses bagaimana cara untuk menghimpun dana ZIS dari muzzaki. Fundraising amatlah penting guna mendukung jalannya program dan operasional lembaga zakat. Seiring maraknya perkembangan teknologi digital, Laznas DT Peduli Lampung menyediakan layanan pembayaran digital melalui QRIS untuk penghimpunan dana ZIS guna memudahkan muzakki. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS, faktor penghambat dan pendukung dalam penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS, dampak penggunaan digital QRIS bagi masyarakat, dan strategi penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS dalam perspektif Ekonomi Islam.