Pancasila yang dijadikan sebagai aturan, norma dan falsafah  hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap Bangsa pada suatu  mempunyai Aturan dan norma yang mengatur hidupnya. Tidak heran kemajemuakan yang kita kenal dengan pluralisme di tanah air ini bisa tumbuh dan berkembang hingga saat ini tetap terjaga kesinambungannya. Â
Keragaman yang menjadi suatu warisan dari nenek moyang kita para pendiri bangsa ini. yang tentunya patut kita banggakan  dan berikan apresiasi atas perjuangan dalam menjaga dan melestarikan keberagaman di bumi pertiwi ini.
Kita Masih ingat dizaman kolonialisme penjajahan belanda yang terkendal dengan politik Devide at impera "politik adu domba", politik yang dilahirkan akan buah pemikiran  kolonialisme dimana politik adu domba merupakan  strategi politik, militer, dan ekonomi dengan cara memunculkan perpecahan pada suatu daerah agar dapat mudah untuk mereka kuasai. selama 350 tahun Belanda melanggengkan politik tersebut untuk memecah belah bangsa indonesia. bahkan menguasai bangsa bumi Indonesia pada waktu itu.
Namun, politik adu domba yang dilancarkan  kaum kolonialisme bisa diatasi dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri bebas dari belenggu penjajah dengan diprakarsai para pejuang bangsa sehingga lahirlah Pancasila pada 01 Juni 1945 melalui  pertimbangan dan perdebatan antara tokoh golongan tua dan golongan pemuda pada zaman sebelum kemerdekaan. Â
Hari lahirnya Pancasila yang kita peringati hari merupakan bentuk spirit kebangasaan yang kokoh  para pejuang bahwa  kita harus merdeka bebas dari belenggu penjajahan.
Sudah diangka 79 tahun lahir Pancasila dan menuju HUT Kemerdekaan Republik Indonesia  hari ini, Pancasila masih ada dalam tatanan falsafah kehidupan bangsa dan bernegara. pertanyaan nya adalah :
Mengapa Nilai-nilai Pancasila bisa terpelihara dengan baik hingga saat ini?
Mengapa begitu penting norma atas sila-sila yang terkandung dalam Pancasila perlu dijalankan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Perspektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  itu sangatlah sederhana, menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik saja sudah cukup. namun apakah hak dan kewajiban yang kita jalankan apakah sudah berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila? atau norma kehidupan kita bertentangan dengan Pancasila. Dalam setiap sila yang kita ketahui dan pelajari sebenarnya sudah termaktub jelas dan lugas tidak bertele-tele atau multitafsir. Â
Sila ke satu "ketuhanan Yang Maha Esa" bahwa hak dan kewajiban  kita jelas diberikan  kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan bahkan kepada kepercayaan animisme dinamisme masih diakui. kebebasan ini diatur dalam pasal 29 UUD 1945. Bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinannya masing-masing.Â
tanpa harus saling intoleran, saling menghormati satu dengan yang lainya dan tidak menggangu nilai-nilai yang dianut. hal ini bisa dijalankan ditengah keberagaman akan terciptanya kerukunan antar umat  beragama.
Sila ke 2, "kemanusiaan yang adil dan beradab", sebagai warga negara Indonesia harus berlaku adil dengan sesama berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku, Adil dalam penerimaan hak dan kewajiban serta sama dalam perlakuan hukum. tidak tebang pilih satu dengan lainnya, selain itu juga kita sebagai warga Indonesia yang menjunjung adab dan nilai nilai luhur sebagai mahluk sosial (Social society ) atau masyakarat madani.
Sila ke 3, "Persatuan Indonesia" nilai silahkan ini tidak ada tawar menawar, wajib hukumnya kita bersatu menumpas penjajahan dimuka bumi Indonesia, ini sudah dibuktikan Pancasila sakti milik bangsa indonesia. Sesama warga bangsa harus bersatu, tanpa pandangan SARA (Suku, Agama, Ras) semua sama sebagai warga Indonesia yang merdeka bebas dari belenggu penjajah karena adanya nilai persatuan  dan kesatuan.
Sila ke-4, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan" ini mencerminkan sikap dan nilai kebebasan berpendapat secara  individu dimuka umum, mengadakan musyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi atas permasalahan yang ada. ini dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Terakhir sila ke 5, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita menjunjung nilai keadilan menyeluruh dengan tidak merugikan kepentingan orang banyak diatas kepentingan golongan, Â turut andil sikap dan tindakan dalam bermasyarakat demi mewujudkan kemajuan bangsa dan negara yang humanis dan berkeadilan sosial.
Sila-sila ini menjadi falsafah dalam berkehidupan, bila kelima sila bisa diwujudkan dengan baik maka Berpancasila dalam kehidupan kita akan terbentuk dan sejatinya kita yakini bahwa Pancasila benar ada dalam kehidupan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H