Sila ke 2, "kemanusiaan yang adil dan beradab", sebagai warga negara Indonesia harus berlaku adil dengan sesama berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku, Adil dalam penerimaan hak dan kewajiban serta sama dalam perlakuan hukum. tidak tebang pilih satu dengan lainnya, selain itu juga kita sebagai warga Indonesia yang menjunjung adab dan nilai nilai luhur sebagai mahluk sosial (Social society ) atau masyakarat madani.
Sila ke 3, "Persatuan Indonesia" nilai silahkan ini tidak ada tawar menawar, wajib hukumnya kita bersatu menumpas penjajahan dimuka bumi Indonesia, ini sudah dibuktikan Pancasila sakti milik bangsa indonesia. Sesama warga bangsa harus bersatu, tanpa pandangan SARA (Suku, Agama, Ras) semua sama sebagai warga Indonesia yang merdeka bebas dari belenggu penjajah karena adanya nilai persatuan  dan kesatuan.
Sila ke-4, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan" ini mencerminkan sikap dan nilai kebebasan berpendapat secara  individu dimuka umum, mengadakan musyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi atas permasalahan yang ada. ini dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Terakhir sila ke 5, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita menjunjung nilai keadilan menyeluruh dengan tidak merugikan kepentingan orang banyak diatas kepentingan golongan, Â turut andil sikap dan tindakan dalam bermasyarakat demi mewujudkan kemajuan bangsa dan negara yang humanis dan berkeadilan sosial.
Sila-sila ini menjadi falsafah dalam berkehidupan, bila kelima sila bisa diwujudkan dengan baik maka Berpancasila dalam kehidupan kita akan terbentuk dan sejatinya kita yakini bahwa Pancasila benar ada dalam kehidupan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H