5. Colleteral
Colleteral yang kita sebut sebagai  jaminan. Jaminan  yang diberikan calon nasabah atau debitur baik yang bersifat  fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Karena dengan hal tersebut, tentu akan mengamankan pemberian kredit apabila terjadi kegagalan pembayaran dari nasabah akibat menurunnya omset usaha ataupun karena hal lainnya. yang kita ketahui sebagai jaminan dalam kredit berupa sertifikat, BPKB kendaraan, SK, Aset dan portofolio lainnya.
Nah demikian kebijakan dalam pemberian dan penilaian kredit, mungkin ada aspek lainnya terhadap pemberian kredit selain dari 5 C ! bila ada silahkan bisa pembaca tambahkan  dan sharing kolom komentar sebagai khasanah informasi untuk kita semua. !
(Jamaluddin)