Mohon tunggu...
JAMALUDDIN
JAMALUDDIN Mohon Tunggu... Dosen - Bukan Siapa-Siapa Hanya Manusia Biasa

Let's do today and our future

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5C dalam Kebijakan Pemberian Kredit

10 Oktober 2023   08:55 Diperbarui: 10 Oktober 2023   09:22 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Colleteral

Colleteral yang kita sebut sebagai  jaminan. Jaminan  yang diberikan calon nasabah atau debitur baik yang bersifat  fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Karena dengan hal tersebut, tentu akan mengamankan pemberian kredit apabila terjadi kegagalan pembayaran dari nasabah akibat menurunnya omset usaha ataupun karena hal lainnya. yang kita ketahui sebagai jaminan dalam kredit berupa sertifikat, BPKB kendaraan, SK, Aset dan portofolio lainnya.

Nah demikian kebijakan dalam pemberian dan penilaian kredit, mungkin ada aspek lainnya terhadap pemberian kredit selain dari 5 C ! bila ada silahkan bisa pembaca tambahkan  dan sharing kolom komentar sebagai khasanah informasi untuk kita semua. !

(Jamaluddin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun