bagaimana bila sawah menipis ini dapat menyebabkan punahnya ekosistem mahluk Hidup dalam Area Sawah. tentunya ekosistem mahluk Hidup punah keseimbangan Alam terganggu.
Dengaan adanya Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang upada dalam perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang. Akan kah eksistensi undang-undang ini akan tetap ada? hanya waktu dan perkembangan yang akan menjawabnya.
jadi ingat, dalam kegiatan forum diskusi tahun 2020 disebuah Lembaga bahwa salah  satu faktor  bekurangnya lahan sawah adalah berubahnya Zona Hijau menjadi Zona Kuning, ini tidak terlepas dari fungsi  regulasi Sentral tentunya. yah kita berharap Lahan Sawah nan memukau akan tetap ada ditengah berkembangnya zaman saat ini dan dimasa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H