Penulis menghimpun Ketentuan syarat Serdos oleh Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022 bahwa peserta harus memenuhi syarat diantaranya, Dosen Ber-NIDN/NIDK, Memiliki Pangkat Golongan/Inpassing, Memenuhi BKD 2 tahun berturut-turut, Memiliki Sertifikat Pekerti/AA, TOEP dan TKDA.
Meninjau dari syarat Serdos sesuai dengan peraturan diatas yang salah satunya melampirkan sertifikat  Pelatihan PEKERTI, penulis berpendapat bahwa Penting akan Kegiatan Pelatihan Pekerti diiikuti oleh  Dosen selain untuk meningkatkan profesionalisme Dosen, sertifikat  pelatihan  Pekerti sebagai salah satu syarat mutlak mengikuti Sertifikasi dosen. bila tidak melampirkan maka tidak memenuhi  kualifikasi yang ditentukan.
(Jamaluddin)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H