Mohon tunggu...
JAMALUDDIN
JAMALUDDIN Mohon Tunggu... Dosen - Bukan Siapa-Siapa Hanya Manusia Biasa

Let's do today and our future

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pekerti Syarat Mutlak Sertifikasi Dosen? ini penjelasannya!..

4 September 2022   00:00 Diperbarui: 4 September 2022   01:26 3729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis menghimpun Ketentuan syarat Serdos oleh Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022 bahwa peserta harus memenuhi syarat diantaranya, Dosen Ber-NIDN/NIDK, Memiliki Pangkat Golongan/Inpassing, Memenuhi BKD 2 tahun berturut-turut, Memiliki Sertifikat Pekerti/AA, TOEP dan TKDA.

Meninjau dari syarat Serdos sesuai dengan peraturan diatas yang salah satunya melampirkan sertifikat  Pelatihan PEKERTI, penulis berpendapat bahwa Penting akan Kegiatan Pelatihan Pekerti diiikuti oleh  Dosen selain untuk meningkatkan profesionalisme Dosen, sertifikat  pelatihan  Pekerti sebagai salah satu syarat mutlak mengikuti Sertifikasi dosen. bila tidak melampirkan maka tidak memenuhi  kualifikasi yang ditentukan.

(Jamaluddin)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun