Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
RRI.co.id. (2024). Pemkot Samarinda Melarang Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin. Diakses dari https://www.rri.co.id/daerah/671737/pemkot-samarinda-melarang-penjualan-bbm-eceran-tanpa-izin. Pada 30 Agustus 2024. Pukul 15.31.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H