Mohon tunggu...
Jalu Aji Yodha Pradana
Jalu Aji Yodha Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan salah satu mahasiswa aktif yang melakukan studi di Universitas Mulawarman dalam Fisipol dengan jurusan Administrasi Publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinamika Pertamini: Studi Kasus Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

3 September 2024   17:16 Diperbarui: 3 September 2024   17:42 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

RRI.co.id. (2024). Pemkot Samarinda Melarang Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin. Diakses dari https://www.rri.co.id/daerah/671737/pemkot-samarinda-melarang-penjualan-bbm-eceran-tanpa-izin. Pada 30 Agustus 2024. Pukul 15.31.

Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun