Mohon tunggu...
Jalu Aji Yodha Pradana
Jalu Aji Yodha Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan salah satu mahasiswa aktif yang melakukan studi di Universitas Mulawarman dalam Fisipol dengan jurusan Administrasi Publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinamika Pertamini: Studi Kasus Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

3 September 2024   17:16 Diperbarui: 3 September 2024   17:42 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari keempat alternatif kebijakan tersebut saya mengusulkan bahwa alternatif kebijakan poin 4 karena berdasarkan apa yang dilihat di lingkungan masyarakat sebagian besar para penjual BBM eceran ini kurang bisa ditertibkan, ibaratnya bahwa sudah menjadi kebiasaan dari dulu sehinggan sulit untuk dilarang penjualannya. Maka dari itu alternatif kebijakan yang saya tawarkan untuk dilakukan formulasi kebijakan lebih lanjut adalah salah satu bentuk upaya pemerintah daerah khususnya untuk kota Samarinda yang menginginkan bahwa para penjual pertamini terjamin keselamatannya. Jadi, diharapkan sebagai bentuk mengurangi para pertamini ini, alangkah baiknya untuk beberapa sektor (misal setiap kecamatan) tersebut dibuatkan sebagai pertashop (pom bensin mini) sudah terjamin keamanan dan teknologi yang digunakan. Dilihat dari letak pertashop ini sudah bisa terlihat di berbagai tempat di kota Samarinda, jadi saya mengharapkan para penjual pertamini dilakukan kolaborasi bagi hasil dari penghasilan pertashop tersebut. Sehingga membantu juga untuk meminimalisir dari maraknya mesin pertamini yang digunakan tanpa didasasari dengan izin serta standar peraturan yang ada.

Beberapa aktor yang terlibat dari dibuatnya kebijakan ini adalah:

  • Walikota Samarinda
  • Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Samarinda
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Samarinda
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda
  • Camat dan Lurah Se Kota Samarinda
  • Kapolres & Dandim 0901 Kota Samarinda
  • Masyarakat
  • Konsultan Hukum

Kesimpulan

Pemerintah akan melakukan upaya terbaik bagi masyarakat dengan adanya kebijakan pembatasan subsidi BBM ini memberikan ruang longgar bagi pengelolaan APBN yang kian hari makin membengkak, tentu kebijakan dibuat ini bukan tanpa alasan dimana dinamika harga minyak global yang semakin mahal karena dampak dari perang yang terjadi di Sebagian negara dunia tentu hal itu lah menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk bisa menekan subsidi BBM biar lebih membantu pemerintah dalam segi anggaran. Kemudian upaya tersebut tidak lepas dari tujuan pemerintah yang berencana menuju energi terbarukan tanpa menggunakan bahan bakar fosil sebagai bahan bakar utama serta membantu juga mengurangi dampak polusi udara yang kian tanpa henti untuk bisa menghilang dari negara ini, tentu aka nada pro kontra dalam hal penerapannya. Pemerintah juga telah melakukan pemberian subsidi bagi warga negara yang mau beralih menuju penggunaan kendaraan Listrik dengan memberikan subsidi dalam pembelian motor Listrik dan sepeda Listrik. Dari beberapa penjelasan yang telah disampaikan diatas maka perlu juga pemerintah memberikan arahan khusus kepada pemerintah daerah untuk bisa meneruskan cita-cita negara yang dimana kita bisa menggunakan energi terbarukan untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Tentu itu juga telah diupayakan oleh Pemkot Samarinda lewat SK Walikota yang dimana menertibkan para penjual BBM eceran untuk dilarang beroperasi jika tidak memiliki izin usaha penjualan BBM sesuai dengan PP No.36 Thn 2024 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi yang mengatur tentang bagaimana seharusnya izin usaha penjualan BBM itu dilaksanakan bukan sembarang untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi para penjual itu sendiri.

Beberapa alternatif kebijakan yang juga saya tawarkan untuk bisa berharap dilakukannya formulasi kebijakan agar semua izin usaha penjualan BBM eceran (pertamini) ini tidak terlalu mempersulit mereka karena demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Pengaruh positif dan negatif pasti akan selalu ada karena para pengguna BBM eceran ini juga malah mendukung agar BBM eceran tetap ada atau beroperasi sebagaimana mestinya karena memudahkan dalam hal jika dalam hal tersedak bisa langsung mengisi bensin tanpa harus mengantri panjang di pom bensin, namun ada juga dari sebagian pihak yang menyetujui SK Walikota tersebut dengan memikirkan bahwa keselamatan harus diutamakan karena banyak musibah kebakaran terjadi dan fenomena penimbun minyak BBM yang mengisi dengan tangki motor besar tanpa sesuai dengan aturan yang dianjurkan. Dari semua dinamika tersebut berharap bahwa seluruh pihak mampu bekerja sama dengan baik dari segi pemerintah, stakeholder, dinas terkait dan masyarakat.

Referensi

AntaraNewsKaltim.com. (2024). Wali Kota Samarinda terbitkan regulasi larangan menjual BBM eceran. Diakses dari https://kaltim.antaranews.com/berita/211653/wali-kota-samarinda-terbitkan-regulasi-larangan-menjual-bbm-eceran. Pada 30 Agustus. Pukul 15.24.

CnnIndonesia. (2024). Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran Seperti Pertamini. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240505051146-85-1094032/samarinda-larang-penjualan-bbm-eceran-seperti-pertamini. Pada 29 Agustus 2024. Pukul 13.45.

KlikSamarinda.com. (2024). Pemkot  Samarinda Terbitkan SK Wali Kota Soal Izin Penjualan BBM Eceran. Diakses dari https://kliksamarinda.com/pemkot-samarinda-terbitkan-sk-wali-kota-soal-izin-penjualan-bbm-eceran/ pada 29 Agustus 2024. Pukul 14.00.

KaltimEtam.id. (2024). Pemkot Samarinda Resmi Terbitkan SK Wali Kota Samarinda Soal Larangan Jual BBM Eceran. Diakses dari https://kaltimetam.id/pemkot-samarinda-resmi-terbitkan-sk-wali-kota-samarinda-soal-larangan-jual-bbm-eceran/. Pada 30 Agustus 2024. Pukul 15.34.

Munaf. (2016). Hukum Administrasi Negara. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). Marpoyan Tujuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun