Sebelum kesepakatan Tata Kelola di Surabaya tahun 2018 tersebut, tahun 2017 seluruh CU anggota Puskopdit BKCU Kalimantan telah bersepakat dan berkomitmen untuk terikat dalam sebuah "Kontrak Solidaritas". Â Ada 40 kewajiban dan 8 hak CU primer. Ada 18 kewajiban BKCUK dan ada 7 hak BKCUK. Berikut beberapa hal penting dalam kontrak solidaritas tersebut. Berikut beberapa isi kontrak solidaritas tersebut.
Kewajiban CU antara lain: mengelola Credit Union secara benar, bertanggung jawab, transparan dan sesuai dengan tata kelola Credit Union yang sehat; pengawasan internal dan eksternal; melaksanakan SP,BP, OD, Monev, RAT.
Hak CU (anggota) adalah mendapatkan pelayanan keuangan, pelayanan pendampingan, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan pemeriksaan dan pengawasan, mendapatkan informasi-informasi penting, mendapat akses terhadap lembaga mitra, mendapat advokasi, mendapatkan JALINAN.
Kewajiban & wewenang BKCUK adalah melayani anggota dalam hal: keuangan, pendampingan, Diklat, pemeriksaan dan pengawasan; diseminasi informasi tentang CU; menghubungkan akses dengan lembaga mitra; memberikan advokasi, mengelola JALINAN secara profesional.
Puskopdit BKCU Kalimantan diberi wewenang memberi arahan, teguran, peringatan dan skorsing kepada CU yang tidak memenuhi prinsip tata kelola CU dan kontrak solidaritas; menskorsing CU yang menolak diperiksa dan mengeluarkan anggota yang tidak melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah ditetapkan dalam proses audit, monitoring dan pendampingan oleh BKCUK.
Puskopdit BKCU Kalimantan harus memastikan bahwa fondasi CU berdasarkan rancang bangun CU, yang terdiri dari: (1). Sikap (attitude); (2). Visioner (visionary); (3). Kejujuran (honesty); (4). Keberanian (courageous); (5). Integritas (integrity) (6). Pengorbanan (sacrifice).
Puskopdit BKCU Kalimantan harus memastikan bahwa nilai-nilai dasar CU menjadi landasan CU, yakni (1). menolong diri sendiri (help themselves), (2). bertanggungjawab kepada diri sendiri (self responsibility), (3). menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, swadaya, solidaritas, keadilan.
Puskopdit BKCU Kalimantan harus memastikan tiga Pilar Credit Union dilaksanakan di semua CU. Yakni (1). Pendidikan, (2). Swadaya, (3). Solidaritas.
Puskopdit BKCU Kalimantan (bersama anggotanya) telah menyusun dan mempraktikkan sejumlah Diklat untuk Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan anggota. Antara lain: Â CUDCC, CUCCC, CUSCC, CULOC, Financial literacy, MYFO, Pendalaman Nilai-Nilai CU, Pendidikan Wajib, HRM, Audit/Pemeriksaan, Pengembangan diri, Master trainer, jurnalistik, community organizer, ethos kerja, Analisis Kredit & Penanganan KL , Pembukuan Dasar, Â Pembukuan Lanjutan, Tata Kelola Credit Union, Monitoring dan Evaluasi, SP-BP.
Terbaru, mulai tahun buku 2018, BKCUK memfasilitasi penyiapan dan pelaksanaan penilaian kinerja pengurus/pengawas dan manajemen. Tujuannya untuk memastikan bahwa para pengurus/pengawas dan manajemen bekerja berbasis kinerja. Hasil kerjanya bisa diukur.
Ayo Jaga CU