Tata Kelola
Setelah rangkaian acara peresmian, maka dilanjutkan acara kunjungan kerja Pengurus Puskopdit BKCUK dengan seluruh pengurus, pengawas, pembina, manajemen CUPLK. Edi V. Petebang, Ketua Pengurus Puskopdit BKCU Kalimantan dalam paparannya menyampaikan bahwa tahun buku 2018 Puskopdit BKCUK mencanangkan sebagai Tahun Tata Kelola. "Anggota dan aset yang besar hampir tidak berguna jika CU tidak sehat tata kelolanya. Kita ingin CU dikelola dengan serius dan bertanggung jawab sebab CU sudah menjadi hajat hidup banyak orang: ada 2.356 orang yang mempercayai CUPLK,"papar Edi.
Dalam tata kelola yang baik, prinsip 3 in 1 dalam CU harus diterapkan. Yakni kesatuan gerak dan sinergi antara leaders (pengurus, pengawas, komite, dan manajemen), Â members (para anggota), dan volunteers (para aktivis, suka relawan).
Edi menyampaikan bahwaPuskopdit BKCU Kalimantan akan selalu mendampingi dan memperkuat CU-CU anggotanya agar menjadi CU yang sehat, aman, terpercaya dan berkelanjutan.  "Puskopdit BKCU Kalimantan akan selalu membantu  memastikan bahwa praktik tata kelola yang CU PLK lakukan adalah credit union sejati, bukan sekedar mirip credit union. Tidak ada coba-coba dalam tata kelola. Semua harus sesuai dengan nilai-nilai, prinsip, aturan yang ada di credit union,"jelasnya.
Indikator keberhasilan CU yang tata kelola nya baik, antara lain;
(1). Anggota merasa puas karena kebutuhan hidupnya terjawab;
(2). Produk dan pelayanan berkembang sesuai kebutuhan anggota;
(3). Pertumbuhan anggota yang dilayani;
(4). Kelompok binaan dan komunitas anggota dikelola secara terpadu, terintegrasi.
Edi meminta agar Pengurus, Pengawas dan Manajemen CU harus memastikan bahwa CU berjalan pada track yang benar. Indikatornya antara lain, tersedia DCR 100%, pinjaman beredar 70-80%; modal lembaga bersih minimal 10%; Kredit Lalai maksimal 5%; biaya operasional maksimal 5%; likuiditas antara 15-20%; pertumbuhan anggota minimal 12% dan pertumbuhan aset rata-rata 10%.
Untuk mewujudkan tata kelola CU yang sehat, Pengurus, Pengawas dan Manajemen CU harus mau mengembangkan diri, mengikuti Diklat-Diklat kompetensi CU. Pengurus dan Pengawas CU mesti aktif dalam rapat-rapat dan kegiatan CU.