Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bubarkan Dekopin..

22 Juni 2016   07:31 Diperbarui: 12 Juli 2016   12:31 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ogo-city.org/koperasi-indonesia-logo-39256.html

Padahal, salah satu substansi penting didorongnya pembaharuan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasaian adalah karena mandegnya demokratisasi dan dinamisasi dalam wadah organisasi gerakan koperasi karena legitimasi formal terhadap Dekopin yang dicantumkan secara khusus dalam Bab XI UU  Nomor 25 Tahun 1992 maupun RUU sebagai wadah satu-satunya alias tunggalisasi. Padahal jelas, diluar Dekopin, ada gerakan koperasi memiliki hak yang sama sebagai satuan organisasi gerakan koperasi dan ini dijamin kebebasannya menurut konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28 D. Dengan pencantuman dan legitimasi terhadap organsiasi DEKOPIN dalam UU maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan visi demokrasi yang merupakan salah satu nilai yang diteggakkan oleh gerakan koperasi diseluruh belahan bumi.

Raison d”Etre (alasan adanya) koperasi itu adalah untuk menjadi countervailing dari dari sistem estatisme dan juga kapitalisme sekaligus.  Mensubordinasikan gerakan koperasi dalam pola wadah tunggal adalah bentuk pengebirian kekuatan koperasi sebagai gerakan masyarakat sipil dan sekaligus memandulkan gerakan secara keseluruhan dihadapan kepentingan kapitalisme global. Faktanya, alih-alih Dekopin akan menjadi kritis terhadap kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat, untuk membiayai dirinya saja harus menyandarkan sepenuhnya dari APBN yang jelas mengganggu otonomi dan kemandirian koperasi yang merupakan salah satu prinsip utama koperasi.

Kita juga tidak dapat menutup mata, keberadaan Dekopin sebagai wadah tunggal ternyata hanya menjadi batu loncatan para elit politik untuk mencari kekuasaan ketimbang memikirkan inovasi dan kreatifitas bagi terwujudnya kemandirian ekonomi anggotanya.  Bukti paling gamblang adalah bahwa dalam satu dekade terakhir, Pimpinan Dekopin hanya sibuk dengan upaya perebutan kursi pimpinan dan menjadikan Dekopin sebagai tempat empuk untuk menghabiskan dana APBN dan APBD yang jumlahnya hingga puluhan milyar pada tiap tahunnya  Peluang penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat maupun daerah telah dibuka kran nya melalui Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. Padahal secara imperatif, UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak menyebutkan hal tersebut. Tentunya ini merupakan beban bagi keuangan negara, padahal saat ini sedang didorong efisiensi pada penggunaan keuangan negara.

Tunggalisasi wadah koperasi dengan demikian telah menjebak gerakan koperasi yang harusnya masif menjadi simbolik. Selain itu, tunggalisasi jelas menentang terhadap Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan bagi tiap-tiap orang untuk berafiliasi atau tidak dengan sebuah organisasi. Ini jelas menentang prinsip demokrasi koperasi yang menganut asas sukarela. Tunggalisasi wadah koperasi dengan legitimasi UU dengan demikian menghadapkan Dekopin sendiri dengan masyarakat sipil.

Sebagaimana kita ketahui, pasal 113 dalam RUU Koperasi menyebutkan “Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu Lembaga Gerakan Koperasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi”.  Sedangkan dalam penjelasan pasal dan ayat ini, a.l. disebutkan ,bahwa “Yang dimaksud dengan Lembaga Gerakan Koperasi adalah Dewan Koperasi Indonesia disingkat DEKOPIN dst….” “Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu Lembaga Gerakan Koperasi….”, kata satu hendaknya ditiadakan. Demikian juga kalimat, “Yang dimaksud dengan Lembaga Gerakan Koperasi adalah DEKOPIN…..” juga sebaiknya ditiadaan sepenuhnya dalam penjelasanya.

Usulan pembaharuanya adalah “organisasi-organisasi gerakan Koperasi Indonesia dapat mendirikan Organisasi Gerakan Koperasi secara bersama-sama dalam sistem yang demokratis dan otonom melalui Musyawarah Nasional”. Kemudian pasal selanjutnya adalah “Organisasi gerakan Koperasi dan Koperasi-koperasi tingkat daerah secara bersama-sama dapat mendirikan suatu organisasi Gerakan Koperasi Daerah”

Satu hal lagi, jatidiri koperasi itu adalah merupakan watak yang melekat pada perilaku para pegiat koperasi. Diatara watak orang koperasi itu adalah menjunjung tinggi demokrasi, dan sikap kemandirian.  Memaksakan kehendak untuk tetap menjadikan Dekopin sebagai wadah tunggal tidak hanya defisit demokrasi, tapi juga telah menggugurkan klaim terhadap siapapun yang mengaku sebagai pembela jatidiri koperasi.

Berangkat dari hal tersebut diatas maka, bersama ini kami mohon kepada Bapak Presiden agar:

1. Menghapus peranan DEKOPIN sebagai wadah tunggal dan berikut fasilitas yang diberikan berupa bantuan APBN dan APBD dalam draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini ada ditangan Bapak Presiden;

2. Mencabut Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia

Demikian surat ini kami mohonkan dan  atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak kami ucapkan terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun