Mohon tunggu...
Jahzi Syifa Azzahra
Jahzi Syifa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Saya memiliki hobi travelling, menulis, dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konten Digital Kena PPN?

20 Juli 2023   13:28 Diperbarui: 20 Juli 2023   13:34 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diperhatikan bahwasanya dalam pemungutan PPN ini harus memerhatikan origin principle dan destination principle. Origin principle berarti pemungutan PPN dengan melihat barang atau jasa tersebut diproduksi. Berdasarkan prinsip ini maka kegiatan ekspor barang atau jasa akan diberi tarif normal dan impor barang atau jasa dikenakan PPN 0%. Sedangkan, destination principle ialah pemungutan PPN dengan melihat barang atau jasa tersebut dikonsumsi. Berdasarkan prinsip ini maka kegiatan ekspor barang atau jasa akan diberi tarif PPN 0% dan impor barang atau jasa akan dikenakan PPN 11%.

Dengan harmonisasi UU HPP kini telah memberikan kejelasan pada peraturan perpajakan salah satunya mengenai kepastian hukum pada PPN berupa jasa kesenian dan hiburan. Tentu, dengan dikenakannya PPN pada konten digital akan membuat peningkatan pendapatan negara karena basis pemajakan yang luas, kepastian hukum yang jelas, serta memperjelas mengenai kewenangan antara pemajakan pemerintah pusat dan daerah.

Sumber Referensi:

Abdi Pratama Putra Darhani, S. W. (2022). Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kesenian Dan Hiburan Atas Konten Digital Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Educoretax, 2, 120-140. doi:https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.221

Bisnis.com. (2022). Valuasi Industri Hiburan Capai US$10,7 M, Mekominfo Johnny G. Plate. From https://ekonomi.bisnis.com/read/20220203/12/1496258/valuasiindustri-hiburan-capai-us107-m-mekominfo-johnny-g-plate-serukan-digitalisasi

McKee, A. C. (n.d.). Defining entertainment: an approach. Creative Industries Journal, 108-120.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun