Perlu diperhatikan bahwasanya dalam pemungutan PPN ini harus memerhatikan origin principle dan destination principle. Origin principle berarti pemungutan PPN dengan melihat barang atau jasa tersebut diproduksi. Berdasarkan prinsip ini maka kegiatan ekspor barang atau jasa akan diberi tarif normal dan impor barang atau jasa dikenakan PPN 0%. Sedangkan, destination principle ialah pemungutan PPN dengan melihat barang atau jasa tersebut dikonsumsi. Berdasarkan prinsip ini maka kegiatan ekspor barang atau jasa akan diberi tarif PPN 0% dan impor barang atau jasa akan dikenakan PPN 11%.
Dengan harmonisasi UU HPP kini telah memberikan kejelasan pada peraturan perpajakan salah satunya mengenai kepastian hukum pada PPN berupa jasa kesenian dan hiburan. Tentu, dengan dikenakannya PPN pada konten digital akan membuat peningkatan pendapatan negara karena basis pemajakan yang luas, kepastian hukum yang jelas, serta memperjelas mengenai kewenangan antara pemajakan pemerintah pusat dan daerah.
Sumber Referensi:
Abdi Pratama Putra Darhani, S. W. (2022). Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kesenian Dan Hiburan Atas Konten Digital Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Educoretax, 2, 120-140. doi:https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.221
Bisnis.com. (2022). Valuasi Industri Hiburan Capai US$10,7 M, Mekominfo Johnny G. Plate. From https://ekonomi.bisnis.com/read/20220203/12/1496258/valuasiindustri-hiburan-capai-us107-m-mekominfo-johnny-g-plate-serukan-digitalisasi
McKee, A. C. (n.d.). Defining entertainment: an approach. Creative Industries Journal, 108-120.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H