3. Mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun menyediakan 87.000 Rapid Test ( Minimal 10% dari jumlah penduduk) dan 10.000 Swab test PCR di Kabupaten Simalungun.
4. Mendorong Bupati Simalungun JR Saragih segera melakukan pemutakhiran data terkait daftar penerima bantuan sosial, membukanya ke publik dan bertindak sigap dalam proses penyaluran bantuan.
5. Mendukung kebijakan transparan dan akuntabel Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap segala kebijakan yang berkaitan penanganan Covid-19 berbasis dana APBD.
6. Agar Pemerintah Kabupaten Simalungun memperhatikan kelompok rentan paling terdampak atas situasi Covid-19 ini, seperti: buruh, petani, pedagang pinggir jalan dan perempuan miskin yang suaminya telah tiada/cerai (janda).
7. Melakukan pengetatan pengawasan terhadap warga yang masih beraktivitas di luar rumah dengan SOP yang ditetapkan sebagai standard pemerintah pusat. Misalnya menjaga jarak fisik minimal 1-2 meter dan memakai masker.
8. Mendorong Bupati Simalungun JR Saragih melakukan komunikasi dengan  berbagai pihak (stakeholders) di Simalungun, seperti : DPRD Kabupaten Simalungun, Ormas Keagamaan, akadmisi, kampus, Tokoh Adat dan pihak terkait dalam mengatasi penanganan Pandemi Covid-19 di Simalungun.
Kedelapan poin-poin rekomendasi ini menjadi sikap penting yang dibuat oleh segenap pengurus KNPI Simalungun dalam proses penanganan Covid-19 di Kabupaten Simalungun.Â
Sebagai Ketua KNPI Simalungun membuat rekomendasi kebijakan tidak hanya sebagai tanggung jawab kami sebagai pemuda, tetapi juga kewajiban kami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Simalungun. Kita berdoa agar pandemi ini cepat berlalu dan kita bisa beraktifitas normal seperti sedia kala.Â
Semua akan Indah pada waktunya. Horas!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H