Mohon tunggu...
Robert Setiadji
Robert Setiadji Mohon Tunggu... Penulis - Warung Om KOMPA dan Tante SIANA Cari Kawan Kolaborasi

Email : Om KOMPA Tante SIANA warung.kata2x@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asuransi Jiwa Terjangkit Wabah Gagal Bayar bak "Virus Corona"

6 Februari 2020   10:58 Diperbarui: 6 Februari 2020   11:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi Jiwa Terjangkit Wabah Gagal Bayar Bak "Wabah Virus Corona" Bisa Menular Berdampak ke  Asuransi-asuransi Lain Apa Saja ?

Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya hingga 16 Triliun akan menjadi efek domino dan merembet kepada semua produk Asuransi yang berkaitan dengan Produk Asuransi Jiwa dan Investasi.
Anda harus cek dan re cek kembali Polis Anda dan lebih berhati-hati bila membeli Asuransi dan Investasi.

1. Asuransi-asuransi yang Terdampak Langsung.

A. Bancassurance (Produk Asuransi yang dijual melalui Bank)

Dalam kasus Gagal Bayar Jiwasraya yang pertama-tama Terdampak adalah Bancassurance, seperti yang pernah disiarkan dan dibahas di acara ILC TV One dimana wakil dari para Pemegang Polis Jiwasraya yang dibeli melalui sebuah Bank Korea dan Bank-bank lainnya sekitar 10 Bank, Curhat dan mengadu bahwa Claim hasil Investasi nya tidak dibayarkan.
Menuntut pihak Bank Penjual untuk bayar hasil claim tersebut.
Ya tentu tidak bisa karena secara aspek legalitas Bank hanyalah bertindak sebagai Distributor atau Agen Penyalur Penjual Produk Asuransi Jiwasraya.

B. Asuransi Jiwa

Asuransi-asuransi Jiwa yang bekerjasama dengan Jiwasraya yang biasanya tersebut di Proposal Penawaran dan di Polis Asuransi Jiwa perihal "Pembagian Prosentase Penanggungan" atau Risk  Sharing atau Co-Share.
Berapa prosen pihak Jiwasraya ikut menanggung Asuransi Jiwa Anda ?

C. Asuransi Umum atau Asuransi General.

C.a.  Asuransi Kredit Life Insurance atau Personal Accident Plus Jaminan Santunan Kematian Wajar (Natural Death).

Nasabah Produk ini adalah Perusahaan-perusahaan Pemberi Jasa Kredit seperti Bank, BPR, Finance Company dan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam juga lainnya.
Anda sebagai Peminjam atau Debitor harus cek apakah Kredit Anda di
dengan Asuransi Jiwa ? dan Siapa pihak Penjamin Asuransi Jiwa Anda ? Sebab bila Anda Meninggal Nanti akan dilunasi dari hasil Claim Asuransi Jiwa Anda.

C.b. Asuransi Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun