Mohon tunggu...
Robert Setiadji
Robert Setiadji Mohon Tunggu... Penulis - Warung Om KOMPA dan Tante SIANA Cari Kawan Kolaborasi

Email : Om KOMPA Tante SIANA warung.kata2x@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asuransi Jiwa Terjangkit Wabah Gagal Bayar bak "Virus Corona"

6 Februari 2020   10:58 Diperbarui: 6 Februari 2020   11:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Asuransi Jiwa Terjangkit Wabah Gagal Bayar Bak "Wabah Virus Corona" Bisa Menular Berdampak ke  Asuransi-asuransi Lain Apa Saja ?

Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya hingga 16 Triliun akan menjadi efek domino dan merembet kepada semua produk Asuransi yang berkaitan dengan Produk Asuransi Jiwa dan Investasi.
Anda harus cek dan re cek kembali Polis Anda dan lebih berhati-hati bila membeli Asuransi dan Investasi.

1. Asuransi-asuransi yang Terdampak Langsung.

A. Bancassurance (Produk Asuransi yang dijual melalui Bank)

Dalam kasus Gagal Bayar Jiwasraya yang pertama-tama Terdampak adalah Bancassurance, seperti yang pernah disiarkan dan dibahas di acara ILC TV One dimana wakil dari para Pemegang Polis Jiwasraya yang dibeli melalui sebuah Bank Korea dan Bank-bank lainnya sekitar 10 Bank, Curhat dan mengadu bahwa Claim hasil Investasi nya tidak dibayarkan.
Menuntut pihak Bank Penjual untuk bayar hasil claim tersebut.
Ya tentu tidak bisa karena secara aspek legalitas Bank hanyalah bertindak sebagai Distributor atau Agen Penyalur Penjual Produk Asuransi Jiwasraya.

B. Asuransi Jiwa

Asuransi-asuransi Jiwa yang bekerjasama dengan Jiwasraya yang biasanya tersebut di Proposal Penawaran dan di Polis Asuransi Jiwa perihal "Pembagian Prosentase Penanggungan" atau Risk  Sharing atau Co-Share.
Berapa prosen pihak Jiwasraya ikut menanggung Asuransi Jiwa Anda ?

C. Asuransi Umum atau Asuransi General.

C.a.  Asuransi Kredit Life Insurance atau Personal Accident Plus Jaminan Santunan Kematian Wajar (Natural Death).

Nasabah Produk ini adalah Perusahaan-perusahaan Pemberi Jasa Kredit seperti Bank, BPR, Finance Company dan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam juga lainnya.
Anda sebagai Peminjam atau Debitor harus cek apakah Kredit Anda di
dengan Asuransi Jiwa ? dan Siapa pihak Penjamin Asuransi Jiwa Anda ? Sebab bila Anda Meninggal Nanti akan dilunasi dari hasil Claim Asuransi Jiwa Anda.

C.b. Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan Anda adakah di Jamin Asuransi Jiwa bila Anda Meninggalkan Wajar karena Sakit ? Bila ada apakah di jamin oleh Jiwasraya ?

C.c. Asuransi Perjalanan atau Travel Insurance.

Asuransi Perjalanan selalu ada Pertanggungan Jaminan Kematian saat dalam Traveling Trip.
Asuransi General atau Umum  tidak punya wewenang untuk membuat Produk Asuransi Jiwa dan oleh karenanya harus kerjasama dengan Asuransi Jiwa dan apakah Asuransi Jiwa itu Jiwasraya ?

2. Asuransi-asuransi yang Terdampak Tidak Langsung.

Ya, tentunya semua perusahaan Asuransi dan Investasi akan Terdampak dengan akan menurunnya minat beli Asuransi Jiwa dan Investasi.
Akan terjadi Krisis Kepercayaan oleh Masyarakat pada Produk Keuangan khususnya Asuransi Jiwa dan Investasi.

Penutup dan Saran

Titik Kritis Masalah ini sebenarnya pada faktor Mental Manusia dengan melakukan Penyalah gunaan Wewenang dari Kepercayaan.
Jadi "Rovolusi Mental" yang perlu dibentuk.

Meskipun sudah di buat Holding Asuransi BUMN namun bila tetap Manusia-manusia yang dibelakang Stir Kendali tetap Bermental Bobrok, ya akan tetap saja terus terjadi Kasus-kasus yang merugikan masyarakat berulang-ulang.

Terima kasih dan Salam hormat,

Robert Setiadji
Penulis Media Online Terverifikasi (Verified Blogger)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun