3. "Tidak perlu Cash Coallateral dan Agunan" tidak seperti Bank Garansi Harus ada Cash Collateral 100% dan atau Agunan Fixed Asset Rumah, Pabrik atau lainnya sebagai Jaminan Bank Garansi itu Tidak Perlu dan Tidak Ada Syarat Cash Col dan Agunan dalam terbitkan Asiransi TCI.
4. Tidak merepotkan Buyer dengan mensyaratkat Buyer atau Pembeli untuk Terbitkan Bank Garansi, karena Penerbit Asuransi TCI adalah dari pihak Suplier atau Penjual.
Dan kelebihan Asuransi TCI lainnya dibanding Bank Garansi yang tentunya akan memperlancar Proses Transaksi Jual Beli dengan Buyer atau Pembeli.
Sehingga pada akhirnya Suplier dapat Focus untuk meningkatkan Penjualan tanpa khawatir Piutang Macet dan Biaya Murah juga  Tanpa Ribet karena Mudah dan lebih Luwes syarat penerbitan Penjamian Asuransi TCI tersebut.
Asuransi yang Langka dan Hanya Satu Perusahaan Asuransi yang Exist di Indonesia yang punya product Trade Credit Insurance ini.
Product ini yang ditawarkan kepada Pengusaha Swasta hanya Satu-satunya Perusahaan Asuransi Asing di Indonesia yang Serius Berani Jamin menyediakan Jasa Asuransi Ini.
Sebenarnya terdapat 3 Perusahaan Asuransi Milik Pemerintah yang tentunya hanya untuk Menjamin Peoyek-proyek Pemerintah saja dan Tidak Melayani Proyek Swasta atau Pengusaha Swasta karena menurut mereka "High Risk" atau Beresiko Tinggi.
Dan ada satu asuransi lokal yang hanya melayani perusahaan-perusahaan group affiliasinya saja karena asuransi tersebut juga mempunyai Bank dan Finance Company atau Perusahaan Pembiayaan.
Jadi yang Faktanya Exist dan Berani terbitkan Polis Asuransi TCI ini di Indonesia hanya Satu-satunya Asuransi Asing yang sudah mempunyai Nama terkenal didunia dan mempunyai Reputasi Internasional di seluruh dunia.
Penutup dan Saran
Meski proses pengajuan penerbitan polis ini Mudah tetapi dalam Pengajuan Tidak Boleh Sembrono, jadi harus benar-benar hati-hati karena anda sebagai Suplier bisa Ditolak mentah-mentah pengajuan permohonan TCI anda tersebut.