Praktik politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilu bukannya tidak terlepas dari pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Demikian juga untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertanyaannya, mampukah Bawaslu mengantisipasi praktik politik uang itu?
Publik perlu diberikan edukasi mengenai bahaya dari praktik ini. Publik juga harus diberikan pencerahan, termasuk untuk membedakan mana politik uang dan mana ongkos politik.
Kita pahami bahwa setiap perhelatan politik pasti membutuhkan uang. Untuk rapat umum, sosialisasi, pemasangan atribut kampanye dan lain-lain. Itu berbeda dengan uang yang sengaja diberikan guna menentukan pilihan, yang dikategorikan sebagai money politics. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang ketat atas praktik politik uang ini. Termasuk melakukan penegakkan aturan hukum bagi para pelakunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H