Maka jelas, bahwa sektor telekomunikasi dan teknologi informasi, seharusnya utuh dikuasai negara atau setidak-tidaknya negara mempunyai saham mayoritas dan dominan, agar yang diamanatkan UUD 1945 dan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dapat terwujud dalam rangka menyejahterakan rakyat banyak di negeri ini.
Sedang dalam kebijakan ekonomi di atas, seperti yang banyak dilansir oleh banyak media, disebutkan bahwa penanaman modal asing hanya diperbolehkan maksimal 67%.
Mak penulis mencoba memberikan ilustrasi terkait industri telekomunikasi tersebut
Perlu diketahui bahwa saat ini saham BUMN bidang telekomunikasi, yakni Telkom yang dimiliki oleh Negara melalui Pemerintah RI hanya sebesar 52,09 % dan saham publik 47,91%
Jika kepemilikan saham Telkom tersebut dilepas ke publik (asing) hingga 67%, maka yang terjadi adalah penguasaan negara di Telkom menjadi minoritas, terasing di negerinya sendiri.
Penulis tidak akan berprasangka terhadap kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan tersebut, namun sekedar mengingatkan bahwa ada sektor-sektor yang semestinya harus dikuasai negara melalui Pemerintah RI, dan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada.
Mari kita tunggu babak berikutnya, apakah kebijakan ekonomi ini akan berfihak sesuai amanatUUD 1945 dan UU di bawahnya, ataukah semakin liberal, yang notabene negara seliberal Amerika Serikat tidak akan melepaskan sektor-sektor strategisnya, Â semuanya tetap dikuasai oleh negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H