Mohon tunggu...
Muchammad Jabrik Muhadjir
Muchammad Jabrik Muhadjir Mohon Tunggu... lainnya -

Keberanian diperlukan untuk berdiri dan berbicara, tetapi keberanian juga diperlukan untuk duduk dan mendengarkan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Industri Telekomunikasi, antara UUD 1945, UU 36/199 tentang Telekomunikasi dan Kebijakan Ekonomi

1 Desember 2018   09:11 Diperbarui: 1 Desember 2018   10:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka jelas, bahwa sektor telekomunikasi dan teknologi informasi, seharusnya utuh dikuasai negara atau setidak-tidaknya negara mempunyai saham mayoritas dan dominan, agar yang diamanatkan UUD 1945 dan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dapat terwujud dalam rangka menyejahterakan rakyat banyak di negeri ini.

Sedang dalam kebijakan ekonomi di atas, seperti yang banyak dilansir oleh banyak media, disebutkan bahwa penanaman modal asing hanya diperbolehkan maksimal 67%.

Mak penulis mencoba memberikan ilustrasi terkait industri telekomunikasi tersebut

Perlu diketahui bahwa saat ini saham BUMN bidang telekomunikasi, yakni Telkom yang dimiliki oleh Negara melalui Pemerintah RI hanya sebesar 52,09 % dan saham publik 47,91%

Jika kepemilikan saham Telkom tersebut dilepas ke publik (asing) hingga 67%, maka yang terjadi adalah penguasaan negara di Telkom menjadi minoritas, terasing di negerinya sendiri.

Penulis tidak akan berprasangka terhadap kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan tersebut, namun sekedar mengingatkan bahwa ada sektor-sektor yang semestinya harus dikuasai negara melalui Pemerintah RI, dan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada.

Mari kita tunggu babak berikutnya, apakah kebijakan ekonomi ini akan berfihak sesuai amanatUUD 1945 dan UU di bawahnya, ataukah semakin liberal, yang notabene negara seliberal Amerika Serikat tidak akan melepaskan sektor-sektor strategisnya,  semuanya tetap dikuasai oleh negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun