Bagi investor telekomunikasi asing, Indonesia seperti seorang gadis cantik yang bukan hanya menarik, tapi juga sangat menggiurkan.
Mengapa ?
Perputaran uang di industri telekomunikasi nasional bisa lebih dari Rp 150 triliun setiap tahunnya, baik belanja maupun perputaran pendapatannya., bukan jumlah uang yang sedikit.
Asing begitu seenaknya mengeruk pulsa-pulsa dari kantong orang Indonesia, sementara untuk Indonesia dan Bangsa sendiri, nyaris tak ada yang tersisa.
Setelah era monopoli Telkom berakhir, banyak lahir operator lain, seperti Indosat yang sejak awal berdirinya dikuasai asing, lalu diambil alih  Pemerintah RI, dan pada akhirnya kembali dimiliki Asing ataupun operator-operator lain saat ini yang kesemuanya dimiliki oleh Asing.
Indonesia yang merupakan lahan subur bagi perusahaan telekomunikasi asing menjadikan masyarakat Indonesia seperti tamu di negeri sendiri.
Kebijakan telekomunikasi di Indonesia yang cenderung berpihak kepada asing menjadikan pertumbuhan signifikan dari industri tersebut sepertinya semu. Akibatnya, mengilapnya bisnis telekomunikasi tak begitu dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Itulah liberalisasi telekomunikasi yang terjadi, namun banyak masyarakat awam tidak menyadarinya.
Kemudian, msyarakat harus lebih memahami dan menyadarinya, bahwa liberalisasi telekomunikasi ini telah menjadi biang mudahnya Indonesia disadap, sebab teknologi informasi dan komunikasi Indonesia dinilai menjadi terlalu terbuka dengan banyaknya vendor (pedagang) perangkat telekomunikasi dan operator-operatori asing yang beroperasi di Indonesia atau semenjak liberalisasi telekomunikasi diberlakukan.
Komunikasi oleh institusi pemerintahan seyogyanya sarat pengamanan, dan yang terjadi saat ini adalah menjadi terabaikan dan mendapatkan perlakuan layaknya komunikasi publik, pengelolaan dan pemilihan teknologi untuk bidang teknologi informasi dan telekomunikasi Indonesia semakin menjadi terlalu terbuka.
Ingat ketika Kepala Negara kita melakukan Video Conference dengan menggunakan operator asing dalam Rapat Terbatas Kenegaraan ?
Padahal UU No 36 Tahun 1999 telah mengamantkan tentang perlunya sistem khusus bagi pejabat pemerintahan agar saluran komunikasinya tidak mudah disadap
Lalu, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap 16 dengan mengeluarkan 8 jenis usaha teknologi komunikasi dan informasi dari Daftar Negatif Investasi, yang artinya usaha tersebut bisa dimiliki oleh Asing 100%
Maka menjadi sangat liberal dan liar industri telekomunikasi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H