Mohon tunggu...
Muchammad Jabrik Muhadjir
Muchammad Jabrik Muhadjir Mohon Tunggu... lainnya -

Keberanian diperlukan untuk berdiri dan berbicara, tetapi keberanian juga diperlukan untuk duduk dan mendengarkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Industri Telekomunikasi, Akankah Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri?

29 November 2018   21:28 Diperbarui: 30 November 2018   06:51 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi investor telekomunikasi asing, Indonesia seperti seorang gadis cantik yang bukan hanya menarik, tapi juga sangat menggiurkan.

Mengapa ?

Perputaran uang di industri telekomunikasi nasional bisa lebih dari Rp 150 triliun setiap tahunnya, baik belanja maupun perputaran pendapatannya., bukan jumlah uang yang sedikit.

Asing begitu seenaknya mengeruk pulsa-pulsa dari kantong orang Indonesia, sementara untuk Indonesia dan Bangsa sendiri, nyaris tak ada yang tersisa.

Setelah era monopoli Telkom berakhir, banyak lahir operator lain, seperti Indosat yang sejak awal berdirinya dikuasai asing, lalu diambil alih  Pemerintah RI, dan pada akhirnya kembali dimiliki Asing ataupun operator-operator lain saat ini yang kesemuanya dimiliki oleh Asing.

Indonesia yang merupakan lahan subur bagi perusahaan telekomunikasi asing menjadikan masyarakat Indonesia seperti tamu di negeri sendiri.

Kebijakan telekomunikasi di Indonesia yang cenderung berpihak kepada asing menjadikan pertumbuhan signifikan dari industri tersebut sepertinya semu. Akibatnya, mengilapnya bisnis telekomunikasi tak begitu dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Itulah liberalisasi telekomunikasi yang terjadi, namun banyak masyarakat awam tidak menyadarinya.

Kemudian, msyarakat harus lebih memahami dan menyadarinya, bahwa liberalisasi telekomunikasi ini telah menjadi biang mudahnya Indonesia disadap, sebab teknologi informasi dan komunikasi Indonesia dinilai menjadi terlalu terbuka dengan banyaknya vendor (pedagang) perangkat telekomunikasi dan operator-operatori asing yang beroperasi di Indonesia atau semenjak liberalisasi telekomunikasi diberlakukan.

Komunikasi oleh institusi pemerintahan seyogyanya sarat pengamanan, dan yang terjadi saat ini adalah menjadi terabaikan dan mendapatkan perlakuan layaknya komunikasi publik, pengelolaan dan pemilihan teknologi untuk bidang teknologi informasi dan telekomunikasi Indonesia semakin menjadi terlalu terbuka.

Ingat ketika Kepala Negara kita melakukan Video Conference dengan menggunakan operator asing dalam Rapat Terbatas Kenegaraan ?

Padahal UU No 36 Tahun 1999 telah mengamantkan tentang perlunya sistem khusus bagi pejabat pemerintahan agar saluran komunikasinya tidak mudah disadap

Lalu, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap 16 dengan mengeluarkan 8 jenis usaha teknologi komunikasi dan informasi dari Daftar Negatif Investasi, yang artinya usaha tersebut bisa dimiliki oleh Asing 100%

Maka menjadi sangat liberal dan liar industri telekomunikasi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun