Mohon tunggu...
Muchammad Jabrik Muhadjir
Muchammad Jabrik Muhadjir Mohon Tunggu... lainnya -

Keberanian diperlukan untuk berdiri dan berbicara, tetapi keberanian juga diperlukan untuk duduk dan mendengarkan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaahan seputar THR atau Gaji ke 13

19 Juli 2014   05:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam waktu dekat ini, biasanya bulan puasa Romadlon menjelang lebara Idul Fitri, pundi rekening kita ~Alhamdulillah~ telah bertambah dengan telah cairnya THR atau biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya, yang oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) biasa disebut sebagai Gaji ke-13.

Tapi, tahukah kita bahwa THR pada hakikatnya timbul sebagai akibat dari selisih dari gaji yang kita terima tiap bulannya, namun berkesan seolah-olah THR sebagai “kebaikan” dari perusahaan yang besarannya berkisar  1 hingga 1,5 kali dari gaji yang kita terima.

Hal ini biasanya termaktub dalam kontrak antara Karyawan dengan Manajemen Perusahaan, bahwa THR wajib diberikan kepada para karyawannya pada tiap tahunnya.

Negarapun juga telah mengamanatkan melalui UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan seluruh perusahaan dan pengusaha wajib memberikan gaji ke-13 atau yang biasa disebut sebagai THR.

Seperti yang saya sebutkan di atas, bahwa THR pada hakikatnya adalah selisih dari gaji yang kita terima pada tiap bulannya adalah bukan sekedar telaahan yang sekedar muncul secara tiba-tiba, sebab pada UU Ketenagakerjaan yang ada mencatumkan bahwa jam kerja yang diwajibkan kepada seluruh karyawan adalah 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggunya.

Di sini terlihat bahwa para karyawan digaji berdasarkan mingguan dan tidak pernah menyebut dalam sebulannya, maka akan semakin terlihat bahwa selisih hari dalam sebulannya semakin jelas, sebab dalam sebulan selalu terdapat selisih hari (kecuali pada bulan Februari).

Untuk lebih jelasnya, ilustrasinya sebagai berikut :

Karyawan menerima upah tiap bulannya sebesar Rp. 4.000.000,00, maka dalam hal ini bisa dikatakan seminggunya karyawan tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,00.

Dan dalam satu tahun karyawan tersebut akan mendapatkan upah sebsar Rp. 48.000.000,00 sebagai hasil perhitungan dari Rp. 4.000.000,00 kali 12 bulan.

Padahal dalam 12 bulan atau setahunnya terdapat 54 minggu, sehingga jika kita mulai mengalikannnya dari upah mingguannya yang Rp. 1.000.000,00 akan mendapatkan angka Rp. 54.000.000,00

Dan di sini terlihat selisih upah yang kita terima dalam setahun yakni Rp. 54.000.000,00 dikurangi Rp. 48.000.000,00 akan mendapatkan angka Rp. 6.000.000,00

Dan angka Rp. 6.000.000,00 tersebut biasa disebut sebagai THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya dan prosentase-nya kurang lebih sama dengan yang kita terima selama ini, yakni 1,5 kali upah (THP) yang kita terima tiap bulannya.

Demikian sekedar pengetahuan dari hasil telaahan selama ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun