Dan angka Rp. 6.000.000,00 tersebut biasa disebut sebagai THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya dan prosentase-nya kurang lebih sama dengan yang kita terima selama ini, yakni 1,5 kali upah (THP) yang kita terima tiap bulannya.
Demikian sekedar pengetahuan dari hasil telaahan selama ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!