Mohon tunggu...
Dr J Anhar RHT MPd
Dr J Anhar RHT MPd Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Ahli Linguistik Forensik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upgrade Diri Untuk Negeri

24 Agustus 2023   15:49 Diperbarui: 24 Agustus 2023   16:04 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr (Cand). J. Anhar Rabi Hamsah Tis'ah, M.Pd, C.Ext, C.PW, C.IJ (Dosen & ahli linguistik forensik)

Seorang dosen juga ahli linguistik forensik Dr (Cand). J. Anhar Rabi Hamsah Tis'ah, M.Pd, C.Ext, C.PW mengikuti pelatihan professional jurnalis atau yang lebih dikenal dengan Certified Indonesian Journalist (C.IJ). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh  berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda serta berasal dari berbagai kota di Indonesia, mulai dari wartawan, dosen, mahasiswa dan lain sebagainya. Mereka sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut, bagaimana tidak antusias jika yang menjadi pengajarnya adalah seorang ahli di bidangnya yaitu Mr. Andre Hariyanto atau lebih dikenal dengan panggilan akrabnya yaitu Coach Andre. 

Coach Andre adalah salah seorang pengajar yang berasal dari Lembaga AR Learning Centre, beliau mempunyai banyak ilmu pengetahuan dan pengalaman pada bidangnya salah satunya adalah ilmu di bidang jurnalis, dan pada kesempatan ini beliau memberikan ilmu tersebut kepada para peserta pelatihan professional jurnalis.

Kegiatan pelatihan professional jurnalis atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) tersebut bertujuan untuk melatih seseorang yang memiliki jiwa rasa keingintahuan terhadap sesuatu yang harus diketahui oleh publik baik lingkup nasional maupun internasional. 

Untuk menjadi seorang yang professional dalam bidang jurnalis tentunya tidaklah seperti membalik telapak tangan atau “sim salabim” artinya harus ada effort / usaha luar biasa yang harus dilewati misalnya mengikuti berbagai macam pelatihan-pelatihan tentang jurnalis / kepenulisan dan lain sebagainya, salah satunya adalah mengikuti pelatihan professional jurnalis di AR Learning Centre ini. Peserta akan mendapatkan gelar non akademik yaitu Certified Indonesian Journalist (C.IJ) setalah mengikuti dan memenuhi syarat dalam pelatihan. 

Dapat kita ketahui bersama bahwa media saat ini telah menjadi kekuatan tersendiri dalam perubahan sosial. Media juga mampu memberikan fokus dan mempercepat opini publik. Bahkan ada dictum yang mengatakan bahwa media dapat menciptakan juga menghancurkan citra, baik itu citra individu, organisasi, lembaga pemerintah bahkan negara. 

Dari pelatihan itu kita banyak mendapatkan ilmu, antara lain kita bisa mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik, ciri-ciri jurnalistik, nilai dari sebuah berita, anatomi berita, unsur-unsur berita dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, saya pribadi mewajibkan diri untuk mengikuti pelatihan ini agar menambah pengetahuan sehingga mampu menyumbangkan percikan tinta berupa pemberitan dan opini yang baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam jurnalistik.

Pelatihan tersebut diselenggarakan via daring (online), meskipun tidak langsung tatap muka peserta pelatihan merasa puas atas materi yang disampaikan langsung oleh Coach Andre. Ada dua sesi dalam pelatihan tersebut, sesi pertama yaitu pemberian materi tentang jurnalistik kemudian sesi kedua diskusi dan tanya jawab. Sempat terjadi kendala saat pelatihan berlangsung terkait jaringan internet, akan tetapi dapat diatasi dengan baik sehingga pelatihan dapat dilanjutkan hingga usai.

Mengapa kita harus menjadi jurnalis yang professional ? Karena dengan skill dalam bidang jurnalis kita bisa memberikan berita-berita yang kredibel sesuai fakta yang ada di lapangan. Bahwa dapat kita ketahui bersama belakangan ini banyak pemberitaan yang bermunculan dan berwara-wiri di sekitar kita tanpa mengetahui apakah berita tersebut benar terjadi atau tidak. Apakah berita tersebut merupakan hoax dan lain sebagainya ? 

Jika berita hoax tersebar ke publik maka akan berdampak negatif terhadap publik. Berdasarkan fenomena yang pernah terjadi dari dampak pemberitaan hoax tersebut yaitu terjadinya keonaran, keresahan di masyarakat, perkelahian / tawuran dan perselisihan antar kelompok, suku, ras juga agama. Untuk menghindari dan meminimalisir adanya dugaan pemberitan yang tidak sesuai dengan fakta atau hoax maka inisiatif dari diri kita sendiri untuk menjadi jurnalis/penulis agar bisa menyuguhkan berita-berita yang kredibel sesuai fakta kepada publik sehingga tidak menimbulkan keonaran dan keributan di masyarakat. 

Pada pelatihan itu juga dijelaskan bahwa untuk menjadi seorang yang professional dalam bidang jurnalis kita harus aktif mencari berita dan tidak boleh berdiam diri. Artinya, ketika kita mendapat informasi atau kabar di suatu tempat maka kita wajib untuk mencari tau dan menggali semua informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu sehingga kita mendapatkan informasi yang akurat dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan. 

Bahwa jika seseorang yang tidak objektif dan tidak kritis dalam menerima berita maka orang itu tidak bisa terjebak menjadi korban berita bohong atau hoax. Sebaliknya, jika seseornag objektif dan kritis dalam menerima berita, maka orang itu tidak mudah juga terjebak menjadi korban berita bohong / hoax.

Negara kita juga telah mengatur peraturan-peraturan berkaitan dengan pemberitaan dan penyebarannya. Itu semua telah diatur dalam UU ITE dan juga diatur dalam KUHP. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.

Keseriusan Lembaga AR Learning Centre dalam mewujudkan SDM yang handal bagi negeri ini sudah terbukti, salah satu contohnya dengan memberikan banyak pelatihan-pelatihan keprofessionalan individu antara lain seperti pelatihan professional jurnalis ini atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) yang diselenggarakan pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023. Sekali lagi saya katakan, banyak sekali ilmu yang didapat dalam pelatihan ini. Meskipun dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami dalam menggali ilmu, menggali potensi dan mengupgrade diri demi masa depan bangsa dan negara serta keutuhan NKRI.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun