Mohon tunggu...
Dr J Anhar RHT MPd
Dr J Anhar RHT MPd Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Ahli Linguistik Forensik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upgrade Diri Untuk Negeri

24 Agustus 2023   15:49 Diperbarui: 24 Agustus 2023   16:04 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr (Cand). J. Anhar Rabi Hamsah Tis'ah, M.Pd, C.Ext, C.PW, C.IJ (Dosen & ahli linguistik forensik)

Pada pelatihan itu juga dijelaskan bahwa untuk menjadi seorang yang professional dalam bidang jurnalis kita harus aktif mencari berita dan tidak boleh berdiam diri. Artinya, ketika kita mendapat informasi atau kabar di suatu tempat maka kita wajib untuk mencari tau dan menggali semua informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu sehingga kita mendapatkan informasi yang akurat dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan. 

Bahwa jika seseorang yang tidak objektif dan tidak kritis dalam menerima berita maka orang itu tidak bisa terjebak menjadi korban berita bohong atau hoax. Sebaliknya, jika seseornag objektif dan kritis dalam menerima berita, maka orang itu tidak mudah juga terjebak menjadi korban berita bohong / hoax.

Negara kita juga telah mengatur peraturan-peraturan berkaitan dengan pemberitaan dan penyebarannya. Itu semua telah diatur dalam UU ITE dan juga diatur dalam KUHP. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.

Keseriusan Lembaga AR Learning Centre dalam mewujudkan SDM yang handal bagi negeri ini sudah terbukti, salah satu contohnya dengan memberikan banyak pelatihan-pelatihan keprofessionalan individu antara lain seperti pelatihan professional jurnalis ini atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) yang diselenggarakan pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023. Sekali lagi saya katakan, banyak sekali ilmu yang didapat dalam pelatihan ini. Meskipun dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami dalam menggali ilmu, menggali potensi dan mengupgrade diri demi masa depan bangsa dan negara serta keutuhan NKRI.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun