Mohon tunggu...
Jeka
Jeka Mohon Tunggu... -

jeka dan lingkungan hijau

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Meditasi, Terapi Mujarab untuk Napi

5 Agustus 2018   22:01 Diperbarui: 5 Agustus 2018   22:26 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menguatkan struktur organisasi BNPT diangkatlah  lagi seorang deputi, yaitu Deputi deradikalisasi yang tugasnya antara lain bukan hanya membina ex Napi teroris tapi juga keluarganya. Ini tentu bukan tugas gampang, karena sebagai ex napi yang sudah menjalani hukumannya mereka berhak menjalani kehidupan seperti masyarakat biasa. 

Tidak ada jaminan mereka tidak kembali menjadi teroris lagi karena hukuman badan  tidak otomatis merubah paham ideologinya. 

Menurut mantan napi teroris yang dijadikan nara sumber oleh BNPT pada saat acara Rekonsiliasi bahwa bantuan wirausaha oleh pemerintah untuk  ex Napi maupun keluarganya memang baik tapi akan sia sia kalau gagal merubah ideologinya. Jadi  BNPT dengan personil dan budget terbatas harus segera mencari solusi baru  untuk mencegah ex napi teroris supaya tidak kambuh lagi.  

Terorisme dan Radikalisme

Menurut Undang Undang Anti Terorisme yang belum lama ini disahkan oleh DPR dan pemerintah ( 25 Mei 2018 ) definisi Terorisme adalah sbb :

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas public atau fasilitas internasional dengan motif ideology, politik atau gangguan keamanan. Dan perbuatan yang dapat digolongkan pidana terorisme menurut UU tsb antara lain :

Merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi atau organisasi terorisme

Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan diluar negeri, dengan maksud merencanakan atau mempersiapkan , atau melakukan serangan teror.

Menampung atau mengirim orang terkait serangan teror

Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam perlatihan teror.

Memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun