Mohon tunggu...
IZZUL ISLAMAZALINA
IZZUL ISLAMAZALINA Mohon Tunggu... Freelancer - sebagai mahasiswa yang sedang berjuang dengan tantangan di depan mata untuk menggapai kesusksesan yang lebih baik

Kepada seluruh pembaca kompasiana yang memiliki hasil karya tulis, lanjutkan aktivitas anda untuk terus memberikan kontribusi literasi kepada klayak ramai agar dapat menebar wawasan yang lebih luas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kompetensi Guru dalam Penerapan Pemebelajaran Berdiferensiasi

12 Juli 2023   17:35 Diperbarui: 12 Juli 2023   17:40 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: topcareer.id

Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran dalam menumbuhkan seluruh potensi yang ada pada diri manusia. Mendukung proses pendidikan berarti menyiapkan sumber daya manusia yang bermutu. Manusia yang tumbuh dengan berbagai potensi yang dimilikinya melalui pendidikan merupakan modal dalam pembangunan. Inilah yang disebut pendidikan merupakan investasu sumber daya manusia (SDM).

Esensi dari Pendidikan adalah pembetukan karakter. Karakter yang unggul dapat membantu manusia menjadi sumber daya yang sangat penting dan dibutuhkan dalam suatu organiasi. Karakter yang baik dan unggul dapat membantu manusia siap menghadapi berbagai perubahan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai dampak yang disebabkan dalam berbagai sector kehidupan.

Memiliki kemampuan pengetahuan pedagogi bagi seorang guru adalah sebuah kewajiban karena dalam mendidik tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Mendidik bukanlah "malpraktek", mengapa demikian, karena memang kegiatan mendidik merupakan kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang, segala betuk kegiatan berkaitan dengan mendidik bukanlah perbuatan yang sembarangan karena mendidik menyangkut kehidupan dan nasib manusia. Itulah sebabnya pendidikan mesti berlandaskan kaidah ilmu pendidikan agar tidak terjadi kesalahan atau malpraktek didalamnya.

Guru sebagai komponen vital dalam Pendidikan perlu terus ditingkatkan kualitas/kompetensi profesionalnya dalam memnuhi tantangan di era globalisasi. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena memerlukan adanya setak biru system pendidikan secara menyeluruh dan sertifikasi berbagai profesi terkait. Salah satu Langkah strategis dan mendesak untuk menyiapkan tenaga kerja terampil yang berdaya saing adalah dengan melakukan pembenahan sarana prasarana melainkan pembenahan kualitas tenaga pendidiknya menjadi suatu keharusan jika menginginkan output didikan yang berkualitas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencanangkan reformasi sistem pendidikan Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar. Tujuannya adalah untuk menggali potensi terbesar para guru-guru sekolah dan murid serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan salah satu konsep sederhana mengenai reformasi pendidikan atau perubahan kurikulum yang akan dilakukan Kemendikbud adalah memberikan kemerdekaan kepada guru-guru untuk mengajar pada level yang cocok dengan muridnya.

Alternatif pembelajaran Merdeka Belajar dipilih karena pembelajaran berdiferensiasi memperhatikan kesiapan belajar peserta didik, minat peserta didik, dan profil peserta didik secara individu. Dengan mengetahui kesiapan belajar, minat, dan profil belajar peserta didik, guru akan mempertimbangkan pemilihan konten, proses, dan produk belajar yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan belajar peserta didik secara individu. Melalui pembelajaran berdiferensiasi, belajar akan berlangsung dalam suasana yang Merdeka, yaitu menyenangkan, efektif, demokratis, empatik, kreatif, dan aktif.

Oleh karena itu, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik harus segera dilakukan untuk menerapkan kurikulum merdeka. Agar proses pembelajaran yang berpihak pada peserta didik cepat terwujud, maka guru perlu selalu meningkatkan kompetensi dirinya agar menjadi guru-guru yang professional dalam menjalankan tugasnya. Dengan meningkatnya kemampuan guru  dalam merancang dan mengaplikasikan pembelajaran, maka diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pembelajaran. Pembelajaran menjadi lebih meyenangkan, dan bisa menggali potensi anak secara maksimal.

Hal ini sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Sidiknas No.20 tahun 2003. Pada Bab II Pasal 3 disebutkan tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab. Agar tujuan pendidikan cepat terwujud maka guru perlu memiliki kompetensi yang memadai. Sesuai fakta di lapangan masih banya guru yang tidak mau berubah untuk melakukan pembelajaran paradigma baru sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku saat ini.

Pembelajaran berdiferensiasi harusnya berakar pada pemenuhan kebutuhan peserta didik dan bagaimana guru merespon kebutuhan belajar tersebut, yang memperhatikan akan kebutuhan peserta didik, yaitu pembelajaran berdiferensiasi. Pembelajaran ini mengajarkan, bagaimana guru menciptakan lingkungan belajar yang mengundang peserta didik untuk belajar dan bekerja keras untuk mencapai tujuan belajar yang tinggi. Kemudian memastikan setiap peserta didik di kelasnya tahu bahwa akan ada dukungan disepanjang prosesnya. Melalui pembelajaran ini diharapkan Profil Pelajar Pancasila dapat terwujud.

Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen disebutkan pada dasarnya guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Adapu  pengertian kompetensi menurut Undang-Undang no. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 10 disebutkan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesian. Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru adalah suatu penyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan, dan disepakati Bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi setiap guru sehingga layak disebut kompeten.

Tujuan adanya standar kompetensi guru adalah sebagai jaminan penguasaan tingkat kompetensi minimal oleh guru, sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara professional, dapat dibina secara efektif dan efisien, serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan aspek sesuai dengan bidang tugasnya.

Pembangunan nasional bidang pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Guru menjadi bagian integral dan memegang peran penting dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional. Guru merupakan ujung tombak untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, dan relevansi serta data pemerintahan yang baik. Jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk mencapai profesionalisme, guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional, maupun internasional. Memperhatikan hal tersebut, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan UU sebagai berikut : Mengangkat martabat guru, menjamin hak dan kewajibannya, meningkatkan kompetensi, memajukan profesi serta karier, meningkatkan mutu pembelajaran, mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensinya.

Peningkatan kompetensi guru perlu selalu diupayakan oleh guru-guru,agar pembelajaran yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan sesuai karakteristik siswa. Dari 4 kompetensi yang ada, kompetensi yang sangat mempengaruhi proses pembelajaran adalah kompetensi paedagogik. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas kepada peserta didik meliputi:

  • Kemampuan guru dalam menyusun rencana pembelajaran,
  • Kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran,
  • Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar peserta didik,
  • Kemampuan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik,
  • Memahami landasan pendidikan, dan kebijakan pendidikan.

Dari 5 ciri kompetensi paedagogik, bada bagian b. kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran agar selalu dijadikan prioritas pelaksanaannya dalam melayani kebutuhan anak didik. Pembelajaran paradigma baru yaitu pembelajaran yang berpusat pada siswa agar dilakukan sebagai suatu cara meningkatkan kompetensi guru. 

Pembelajaran yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi paedagogik yang sesuai dengan penerapan kurikulum merdeka salah satunya adalah menerapka pembelajaran yang berpusat pada siswa diantaranya adalah dilakukan dengan melakukan pembelajaran berdiferensiasi. 

Guru sebagai pemeran utama memberikan informasi, maka dalam instruksi guru lebih banyak berperan sebagai fasiitator, mengelola berbagai sumber dan fasilitas untuk dipelajari siswa. Namun, keberhasilan itu tidak hanya terletak pada bagaimana peran guru itu sendiri, namun bagaimana guru menempatkan atau memposisikan murid dalam pembelajaran tersebut. Apakah selama pembelajaran yang ia lakukan sudah berpihak pada murid? Apakah guru mau memperhatikan kebutuhan murid-muridnya? 

Apakah guru sudah memahami bagaimana karakter muridnya? Apakah guru sudah melakukan identifikasi pada muridnya, tentang kesiapan mereka dalam belajarnya, minat belajarnya, dan gaya belajarnya (profil belajar murid). Serta, apakah guru setiap akan melakukan pembelajaran sudah mempertimbangkan semuanya dan membuat desain pembelajaran yang efektif sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Selama ini, desain pembelajaran yang dibuat kurang memperhatikan hal-hal seperti di atas, di mana guru belum melakukan pemetaan kebutuhan murid dan membuat rancangan pembelajaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhan murid- muridnya. 

Melalui pembelajaran diferensiasi semua kebutuhan belajar anak akan terakomodir dengan maksimal. Siswa menjadi senang belajar sehingga student wellbeing dan profil pelajar Pancasila bisa lebih cepat diwujudkan. Jika guru sudah mampu merencanakan pembelajaran dan menerapkannya dalam proses pembelajaran sesuai kurikulum masa kini maka itulah sebuah ciri bahwa guru itu sudah mampu meningkatkan kompetensinya dalammelaksanakan tugasnya sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun