Mohon tunggu...
Izzul Fikri
Izzul Fikri Mohon Tunggu... Administrasi - Seseorang Yang Coba Menuangkan Pikirannya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Selamat Datang dan Selamat Membaca Salam Hangat Dari Seorang Penulis Biasa Yang Mencoba Menuangkan Isi Pikirannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD RI Sebagai Pionir Terdepan dalam Otonomi Daerah

15 Agustus 2024   22:41 Diperbarui: 18 Agustus 2024   09:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Parlemen DPR RI/Parlementaria.com

PEMBERITAHUAN

Tulisan ini dibuat pada masa Covid-19. Sengaja saya posting tanpa mengubah sedikitpun dari isinya, karena sebagai pengingat karya tulis yang telah berhasil saya buat tatkala era Pandemi Covid-19. Jadi harap maklum kalau ada informasi yang salah dan tidak tepat. Saya berharap dibalik kekurangan tulisan ini, terdapat ilmu baru yang  bermanfaat bagi para pembaca. Aamiin

Perlunya Otonomi Daerah

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Otonomi daerah yang lahir juga merupakan perwujudan dari cita-cita Indonesia, yaitu untuk memajukan kehidupan bangsa. Lahirnya otonomi daerah merupakan perwujudan dari sistem desentralisasi daerah. Sistem desentralisasi lahir sebagai solusi terhadap sistem sentralisasi yang dimulai saat zaman kemerdekaan dibawah kepemimpinan Soekarno hingga masa orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Sistem sentralisasi dinilai merugikan pada pembangunan yang dilakukan oleh daerah. 

Hal tersebut menjadikan pembangunan yang dilakukan oleh daerah tergantung dengan keputusan pemerintah pusat. Setiap daerah tidak mampu untuk mandiri lantaran pemerintah pusat yang berperan dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah. Karena tidak mandirinya suatu daerah dalam melakukan pembangunan menyebabkan sebagian masyarakat yang tinggal di daerah yang kaya akan sumber daya alam tetap memiliki ekonomi yang rendah dan berada di bawah garis kemiskinan. 

Karena sistem sentralisasi yang masih terjadi menyebabkan sumber daya alam tersebut masih dikelola oleh pusat dan hal tersebut yang menyebabkan masyarakat di daerah yang kaya sumber daya alam tetap memiliki ekonomi yang rendah. Untuk menjawab masalah tersebut maka pada masa reformasi lahirlah UU Nomor 22 tahun 1999 setelah rezim orde baru lengser dan semua pihak ingin melakukan reformasi terhadap semua aspek berbangsa dan bernegara. 

Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah memiliki wewenang dalam mengelola daerahnya sendiri dan tidak terlepas pada sumber daya alamnya. Dalam otonomi daerah, peran pemerintah pusat hanya sebagai pengawas dan bukan sebagai pengontrol seperti pada sistem sentralisasi yang segala keputusan pembangunan daerah terfokus pada pemerintah pusat.

DPD RI Sebagai Wujud Dari Otonomi Daerah

DPD RI lahir sebagai perwujudan dari semangat otonomi daerah. DPD RI yang terbentuk merupakan salah satu wujud dari perubahan dalam amandemen UUD 1945. DPD RI memiliki tugas sebagai penyampai aspirasi serta jembatan penghubung bagi masyarakat di daerah.  Sebagai penyampai aspirasi di tingkat daerah, maka DPD RI harus berkoordinasi dan menciptakan hubungan yang bersinergi dengan pemerintah pusat. 

Hal tersebut dilakukan agar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat daerah dapat diketahui oleh pemerintah pusat, khususnya DPR RI. Sebagai jembatan penghubung, maka masalah-masalah yang terjadi di tingkat daerah dapat secepat mungkin diselesaikan dengan pembuatan kebijakan-kebijakan dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

DPD RI juga dapat memperjuangkan dan berkoordinasi dalam pembuatan kebijakan publik agar kebijakan yang disusun tidak hanya berlaku bagi satu daerah. Tetapi kebijakan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh daerah di Indonesia. Dengan perannya sebagai penyampai aspirasi dan jembatan penghubung, maka DPD RI merupakan lembaga yang membuat otonomi daerah menjadi lebih terlihat. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Fernandez bahwa otonomi daerah adalah pemberian hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah yang memungkinkan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Lingkungan Perkotaan/RUMAH ZIS UGM/unsplash.com
Lingkungan Perkotaan/RUMAH ZIS UGM/unsplash.com

DPD RI Merupakan Representasi Dari Sebuah Daerah  

Sebagaimana  yang tertulis dalam pasal 22 C ayat 2 yang bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dari pasal yang disebutkan dapat diketahui bahwa DPD RI merupakan lembaga perwakilan yang berasal dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum sebagaimana dikemukakan dalam pasal 22 C ayat 1 yang berisi "Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum".

DPD RI dapat dikatakan sebagai representasi dari otonomi daerah yang selama ini sedang dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut dapat terlihat dalam pasal 22 D ayat 1,2 dan 3 yang menjelaskan bahwa DPD RI dapat mengajukan, membahas rancangan dan mengawasi rancangan undang-undang otonomi daerah. Dari pasal 22 C dan D dapat diketahui bahwa DPD RI merupakan lembaga dewan yang mewakili daerah pada setiap provinsi serta memiliki tugas dalam pembuatan kebijakan dan aturan-aturan untuk mengurangi atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada pada daerah tempat anggota DPR tersebut terpilih. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi pada masyarakat di daerah, menjadikan DPD RI sebagai garda terdepan dalam pengembangan program otonomi daerah serta memajukan daerah. Hal tersebut disebabkan DPD RI memiliki wewenang dalam memberikan pertimbangan kepada DPR RI.

Dengan wewenang yang dimiliki oleh DPD RI dalam melakukan komunikasi dengan DPR RI, khususnya mengenai pengembangan suatu daerah. Dari komunikasi yang dilakukan oleh DPD RI dengan DPR RI, maka melahirkan prinsip Check and Balances. Check and Balances tersebut timbul dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh DPR RI belum tentu sesuai dengan permasalahan pada suatu daerah. Untuk mengatasi kebijakan yang kurang tepat, maka DPD RI hadir sebagai lembaga yang mampu memberikan saran serta kritik terhadap kebijakan yang telah disusun DPR RI. 

Dengan hadirnya saran atau kritik dari DPD RI membuat DPR RI Kembali mempertimbangkan mengenai kebijakan yang telah dibuat sebelumnya. Berdasarkan kamus hukum Black's Law Dictionary, Check and Balances diartikan sebagai "arrangement of governmental powers whereby powers of one governmental branch check or balance those Of Other brances" . 

Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa checks and balances merupakan suatu bentuk pengawasan kekuasaan dan penyeimbangan yang dilakukan oleh satu cabang pada cabang kekuasaan lainnya. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa DPD RI memiliki peran sebagai lembaga pengawas kebijakan DPR RI. 

Dengan check and balances maka kekuasaan otoriter yang dilakukan oleh satu lembaga dapat terhindarkan. DPD RI yang membuat DPR RI tidak berbuat dan membuat kebijakan sesuai dengan keinginannya atau hanya berfokus pada daerah tertentu. Dengan adanya DPD RI menyebabkan lahirnya kebijakan-kebijakan daerah yang bersifat publik.

Harapan Bagi DPD RI Dalam Menjalankan Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang telah berjalan sejak era reformasi memberikan kesempatan bagi daerah untuk mandiri dalam mengelola daerahnya. Semangat otonomi daerah merupakan semangat bagi daerah dalam melakukan pembangunan ke arah yang lebih baik dalam rangka memajukan Indonesia. 

Otonomi daerah diharapkan melahirkan birokrat yang bersih dan profesional serta mampu mengelola dan berperan dalam pembangunan daerah. Dengan adanya semangat dalam membangun serta memajukan daerah, DPD RI diharapkan sebagai pionir terdepan dalam hal tersebut. 

DPD RI diharapkan mampu berperan sebagai pemimpin yang dapat melayani dan memenuhi aspirasi rakyatnya. Dengan adanya DPD RI yang professional serta bersih menjadikan proses pembangunan negara dapat dilakukan. Dengan didukung oleh otonomi daerah, DPD RI diharapkan mampu memanfaatkan masa kepemimpinannya dan kekuasaannya dalam pembangunan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun